LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim gabungan Polresta Kendari Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkan berhasil menangkap dua pelaku pembusuran yang terjadi di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Budi Utomo, dan Jalan Gunung Meluhu.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial A (23) dan T (24) dan salah satu pelaku inisial A diduga merupakan Ketua Geng motor atau yang mereka sebut dengan sebutan BASCAM WR.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, keduanya pelaku tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur terhadap 3 orang korbannya dengan TKP yang berbeda.
“TKP Pertama di Jl. Budi Utomo pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita dengan korban Evan Hidayat, yang mengalami serangan busur yang tertancap pada paha sebelah kanan,” kata AKP Fitrayadi pada awak media, Selasa (23/01/2024).
Lebih lanjut AKP Fitrayadi menjelaskan, TKP kedua kembali terjadi di Jalan Gunung Meluhu pada tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 Wita dengan korban Muh. Rasya yang mengalami serangan busur tertancap pada bagian betis sebelah kanan.
“Dan dihari yang sama pelaku kembali melakukan aksinya TKP tiga di jalan Gunung Meluhu pada tanggal 9 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 Wita dengan korban Dian, korban mengalami serangan busur pada bagian punggung,” ungkapnya.
AKP Fitrayadi juga menuturkan, setelah para tersanga melakukan pembusuran sebagaimana pada korban di TKP kedua. Tersangka dan Kelompoknya melarikan diri dan saat melajukan kendaraannya, tersangka kembali melepaskan mata Busur dan mengenai korban yang sedang berbincengan dengan rekannya.
“Kedua tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan BASCAM WR,” ucap AKP Fitrayadi.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa (23/01) sekitar pukul 18 00 Wita. Oleh tim gabungan Polresta Kendari Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkan di Kelurahan Puuwatu.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup AKP Fitrayadi.
Laporan : Lensakita.id