LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Lasusua Polres Kolaka Utara, berhasil meringkus dua pemuda pelaku pengeroyokan berinisial AS (23) dan Mu (25) asal Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolsek Lasusua Iptu Hairuddin.M, SE menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi bermula ketika pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 19.00 wita korban bernama Muh. Firdillah (28) asal Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua datang kerumah kost Dewi yang merupakan pacar korban dilorong mesjid Tojabi.
Setelah korban tiba di kost Dewi lanjut Iptu Hairuddin, sempat terjadi pertengkaran saling rebut handpone antara korban dan Dewi. Dan tidak lama kemudian dua orang pelaku datang dan langsung memukul korban pada bagian wajah dengan menggunakan tangan dan kaki pelaku.
“Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” kata Iptu Hairuddin, pada media Lensakita.id melalui sambungan telpon, Rabu (24/01/2024).
Atas kejadian tersebut kata Iptu Hairuddin, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, luka gores pada pipi kanan, bengkak pada bibir atas serta sakit pada punggung. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk bahan pengusutan lebih lanjut.
“Setelah adanya laporan pelaku, kemudian saya memerintakan anggota untuk mencari keberadaan para pelaku. Dan anggota berhasil menemukan kedua pelaku di rumah mereka di Desa Tojabi pada malam hari, Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 19:00 Wita,” ujarnya.
Iptu Hairuddin juga menambahkan, untuk motif pelaku, pihaknya masih mendalami apa yang menjadi pemicu pelaku sampai menganiaya korban. Namun kata Iptu Hairuddin untuk dugaan sementara dipicu karena persoalan asmara.
“Untuk mempertanaggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan yang bisa dikenakan sanksi hukum 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Iptu Hairuddin.
Laporan : Lensakita.id