LENSAKITA.ID-KOLAKA UATARA. Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara berhasil meringkus dua pelaku penyalagunaan obat terlarang jenis Narkoba, yakni berinisial SY dan ER.
Dimana Kedua pelaku tersebut diketahui keduanya warga asal Kabupaten Kolaka, yakni inisial SY (48) warga asal Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, dan ER (40) warga asal Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Arif Afandi menjelaskan kronologinya, awalnya bermula pada pukul 18.00 WITA, Kamis (7/11). Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di wilayah Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.
Dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara mendapati pelaku SY tengah membawa dua sachet berisi sabu di kantong celananya.
Setelah diinterogasi lanjut Aiptu Arif Afandi, pelaku SY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku ER. Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku SY, selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara segera bergerak ke rumah pelaku ER.
Di mana ditemukan delapan sachet berisi sabu dan barang bukti lainnya berupa 2 sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram, dan 1 unit HP. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah di amankan Polres Kolaka Utara, dan kedua tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” tegasnya.
Aiptu Arif Afandi juga menegaskan, pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kolaka Utara dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Aiptu Arif Afandi.
Laporan : Redaksi