LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua orang pria salah satunya berasal dari Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atas penyalagunaan obat terlarang berupa Narkotika jenis shabu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Res Narkoba Iptu Jamarin Riche, S.H., M.H, melalui Kepala Unit 1 (Kanit 1) Narkoba Masdar.
“Ia jadi kedua pelaku tersebut yakni insial FI (23) bersal dari Desa Parutellang Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolut dan DE (33) berasal dari Desa Baku-baku Kecamatan, Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara. Merupakan pengedar narkotika jenis shabu dari jaringan antar Kabupaten yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Desa Puundoho Kecamata Pakue Utara,” kata Masdar pada media lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Minggu (17/04/2022).
Masdar juga menjelaskan penangkapan kedua tersangka di lakukan pada hari dan tanggal yang sama yakni pada hari Jumat (01/04) Sekitar Jam 17.30 Wita di dua tempat berbeda.
“Kalau tersangka FI dilakukan penangkapan di Desa Parutellang Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolut. Sedangkan pelaku DE di dusun III Desa Puundoho Kecamatan Pakue Utara,” tandasnya.
Selanjutnya kata Masdar, saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam pondok tersangka DE, pelaku DE sedang bersama temannya bernama Nawang, tetapi pada saat pengerebekan pria bernama Nawang tersebut melarikan diri dari lokasi.
“Dalam pondok DE ditemukan barang bukti (BB) 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,97 gram, 22 sachet plastik bening kosong, 1 lembar kertas foil rokok, 1 set alat hisap shabu / bong, 1 batang pipet kaca / pireks, 1 buah sumbu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 unit HP,” paparnya.
Sedangkangkan lanjut Masdar, saat di lakukan pengeledahan di rumah kost tersangka FI ditemukan tersangka sedang mengkomsumsi narkotika jenis shabu, serta BB yang di temukan berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,30 gram, 1 set alat hisap shabu / bong, 1 batang pipet kaca / pireks, dan 1 buah korek api gas.
“Pelaku dan BB dibawah ke kantor Polres Kolut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain itu juga ia menambahkaan modus operandi pelaku dengan tanpa hak membeli, menerima, menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman serta menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Untuk memmpertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka, maka pelaku FI dan DE di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” tutup Masdar.
Untuk pelaku bernama Nawang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO)
Laporan – Asran