LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Sarif alias Endap (34), dan Sadli Alias Aco.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari melakukan penangkapan. Pada Senin (26/06) sekitar pukul 01.30 wita, di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa, awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita korban memarkir motornya di parkiran asrama putri.
Pada saat parkir tersebut, korban yang bernama Winda Yani (18) tidak mengunci stir motor. Kemudian korban masuk kekamar kost untuk beristirahat. Pada keesokan harinya hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita saat hendak menggunakan motor, motornya sudah tidak ada di parkiran sehingga saat itu korban mencoba melakukan pencarian namun tidak juga diketemukan.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari Bersama Unit Kam SatIntelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah kami mengetahui lokasi tersangka kemudian Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Kelurahan Kadia Kecamata Kadia, Kota Kendari,” kata AKP Fitrayadi pada awak media.
Dan dari hasil penangkapan terhadap tersangka Sarif, lanjut AKP Fitrayadi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Bersama Unit Kam SatIntelkam Polresta Kendari mengamankan satu barang Bukti berupa 1 unit sepeda Motor jenis Yamaha Mio M3.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui jika benar ia telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama seorang pria bernama Sadli alias Aco,” pungkasnya.
Sementara itu kata AKP Fitrayadi, saat pelaku melakukan aksinya, Sadli merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang parkir menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan. dan pelaku bernama Sarif standby di luar sambil memantau situasi sekitaran tempat kejadian.
Selanjutnya, setelah sepeda motor tersebut di bunyikan, Sarif kemudian yang membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian.
“Berdasarkan keterangan pelaku Sarif, dan juga Sadli, mereka mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menambahkan, untuk pelaku bernama Sadli, sudah di tangkap dalam perkara lain.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan asal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id