LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota” (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggamankan 2 remaja, masing – masing inisial RS (14) dan inisial UA (16) atas kasus penganiayaan yang di alami oleh seorang remaja bernama Aditya Eka Prasetya (23) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, yang terjada pada hari minggu 13 maret 2022 sekitar pukul 02:30 Wita.
kepala bagian operasi (Kabag OPS) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan awalnya korban Aditya Eka Prasetya mendapatkan informasi bahwa adiknya yang bernama Angga Tri Prayuda bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
“Jadi saat itu korban langsung ke tempat kejadian, sesampainya di Jalan Saranani Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, korban langsung diserang oleh tersangka AG,” kata Kompol Jupen pada awak media, selasa (15/03/2022).
Lanjut Kompol Jupen menjelaskan, dalam perkelahian tersebut, tersangka AG mengajak teman – temannya, yakni IK,DI, RS dan RF lalu mengeroyok korban dengan dua diantaranya pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang bergerigi serta celurit.
“Akibat kejadian tersebut Aditya Eka Prasetya mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada pinggang kiri, luka robek pada punggung dan di rawat di RS. Dr Ismoyo Kendari,” imbuhnya.
Kabag OPS Polresta Kendari ini juga menambahkan, untuk sementara dua pelaku penganiayaan sudah di amankan pihak kepolisian, sementara 4 pelaku lainnya yakni insial AS,IK,DI dan RI saat ini masih dalam pencarian.
Sementara lanjut Kompol Jupen, alat bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Kendari berupa 1 bilah parang dengan mata parang berbentuk gerigi berwarna biru serta gagangnya terdapat lilitan tali berwarna kuning, 3 buah ketapel, dan 9 buah mata busur.
“Untuk mempertanggun jawabkan perbuatan pelaku, maka pasal yang di sangkakan yakni dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan – Samsul.