LENSAKITA.ID-KENDARI. Jajaran dari satuan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus dua remaja inisial IG (20) dan PW (14).
Wakapolresta Kendari Kompol Alwi, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka di lakukan sejak hari rabu (02/03) sekitar pukul 04.00 Wita di Jl. Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Jadi Untuk tersangka IG di tangkap pada hari Sabtu tanggal (05/03) sekitar Pukul 24.00 Wita di BRI depan Maxel By Pas Jl. Brigejen M. Yoenoes Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Sedangkan tersangka PW di tangkap pada hari Sabtu tanggal (05/03) sekitar Pukul 24.00 Wita di BRI depan Maxel By Pas Jl. Brigejen M. Yoenoes Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari,” tandasnya.
Lanjut Kompol Alwi menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil disita berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna putih No.Pol: DT 3442 IF dengan Nomor Rangka: MH3SE88GOHJ010447, No Mesin: E3R2E-1703767.
Wakapolresta Kendari ini juga mengungkapkan modus Operandi kedua pelaku ketika tersangka IG menjemput PW di Jalan Pasaeno untuk bersama-sama ke tempat pencucian tersangka IG bekerja, dan sekitar pukul 00.30 Wita tersangka PW bekeliling di sekitar wua-wua dan sekitar pukul 03.30 Wita kedua tersangka ke Jl. Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamata Kadia Kota Kendari.
“Jadi kedua tersangka ini melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah Korban HARLAN HARLIAWAN. Sehingga IG mengambil motor korban tersebut, sedangkan PW bertugas melihat situasi dan setelah motor tersebut berhasil diambil maka anak pelaku mendorong motor yang dikendarai oleh tersangka IG dengan menggunakan motor yang dikendarainya PW dan motor tersebut disembunyikan di Kantor walikota Kendari,’ bebernya.
Sementara itu lanjut Kompol Alwi, pada hari Jumat tanggal (04/03) sekitar pukul 21.00 Wita kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan tersebut selanjutnya kedua tersangka hendak menjual dengan harga sebesar Rp.3.000.000, akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Untuk kedua pelaku tersebut di sangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tutup Kompol Alwi.
Laporan – Samsul