LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Menindak lanjuti media yang di sebarkan bahwa salah satu oknum polisi merupakan bentuk pengaman yang di minta oleh salah satu perusahan tambang yang berada di blok mandiodo Iksan selaku keluarga korban angkat bicara
“Tidak ada yang namanya pengaman sampai menodongkan pistol terhadap masyarakat sipil apalagi mengamankan perusahan yang kuat di ketahui ilegal,” kata Iksan pada media ini, Minggu (01/01/2023).
Menurut Iksan, keterlibatan oknum anggota kepolisian di area tambang ilegal itu merupakan pelanggaran serta sudah di jelaskan oleh Kapolri, adapun benar adanya pengaman itu merupakan pembohongan publik karena pengaman tersebut perlu di pertanyakan Izin nya? tidak semestinya sampai menodongkan pistol kepada salah seorang warga.
“Bagaimana mungkin ada permintaan pengamanan di lokasi pertambangan ilegal sampai mengeluarkan pistol, kami bukan teroris sampai-sampai di todongkan pistol,”ungkap iksan.
Keterlibatan oknum polisi di area pertambangan ilegal dengan membawa pistol jenis air softgun itu merupakan bentuk kebingungan warga apakah benar pistol tersebut sesuai izin yang di berikan? atauka pistol tersebut sengajah di bawa untuk menodongkan warga walau tanpa izin yang di berikan
“Kami sangat bingung ketika seorang polisi membawa pistol jenis air softgun di area tambang ilegal sehingga muncul pertanyaan apakah memang sudah di berikan izin penggunaan pistol di area tambang atau pistol tersebut sengajah di bawa untuk menodongkan warga walau tanpa izin?” cetus iksan bertanya.
Kata Iksan, PT. RAFID MINING PERKASA melakukan aktifitas di area WIUP PT. Antam yang keberadaannya tidak di ketahui oleh pemilik WIUP tersebut sehingga ini menimbulkan kecurigaan kami bahwa kuat melakukan ilegal.
“Keberadaan PT. RAFID MINING PERKASA itu merupakan ilegal karena berada di WIUP PT.ANTAM dan tidak di ketahui oleh pemilik IUP sehingga kuat dugaan kami bahwa perusahan tersebut ilegal, terlebih lagi mereka telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang dimana mereka melakukan penambangan tanpa izin pemilik lahan. serta keterlibatan polisi dalam tambang ilegal itu merupakan pelanggaran besar” ungkap iksan
Terlebih lagi kata Iksan, pengakuan KTT PT. LAWU selaku kontraktor mining PT. Antam saat di telpon mengenai keberadaan PT. RAFID MINING PERKASA, ia mengatakan bahwa keberadaannya sama sekali tidak di ketahui sehingga ini makin kuat dugaan kami bahwa aktifitas yang di lakukan adalah ilegal.
“Saya tidak mengerti juga itu kordinasinya, tapi intinya mereka tidak pernah kordinasi oleh kami” ujar KTT PT. LAWU saat di telpon seluler.
Polda Sultra seharusnya akan lebih paham mengenai kode etik kepolisian, bahkan sudah di jelas dalam aturan UU no 2 tahun 2002 pasal 3 tidak semestinya seorang polisi sampai mengeluarkan pistol
“Anggota kepolisian seharusnya akan lebih paham mengenai kode etik polisi, tidak semestinya sampai menodongkan pistol kepada seorang warga yang hanya mencari sesuap nasi” tutup iksan.
Laporan : Lensakita.id