Lensakita.id-Konawe Kepulauan, Program Indonesia Pintar (PIP) dalam pelaksanaanya, kalau pokoknya adalah 2018 maka diatur dalam peraturan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah nomor : 05/D/BP/2018, Tentang Petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini disampaikan oleh Umaryadi, S.Pd., M.Pd kepala bidang pendidikan dasar (dikdas) dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) kabupaten konawe kepulauan (konkep) saat dikonfirmasi,mengungkapkan, terkait masalah kewenangan, masing-masing punya kewenangan. Ada kewenangan provinsi, juga ada kewenangan kabupaten serta ada juga kewenangan sekolah.
Menurut Umaryadi,Untuk kewenangan sekolah yang pertama mengusulkan melalui dapodik, setelah mengusulkan maka pihak sekolah menunggu hasil penetapan nasional dan turun kembali ke sekolah.
Dan dalam pelaksanaannya Pada prinsipnya pengelolaan PIP ini harus akuntabel dan juga sekolah harus pro aktif mensosialisasikan jumlah siswa peserta pip ke orang tua siswa dan juga menfasilitasi siswa melengkapi syarat-syarat pencairan PIP ini.
” Terkait persoalan PIP SDN Ladianta, saya sudah konfirmasi ke kepala sekolahnya dan dia mengungkapkan bahwa tidak ada yang dirugikan, memang penerimaan PIP SDN Ladianta dilakukan secara kolektif tetapi itu sudah keputusan rapat dengan orang tua siswa sebelumnya dan untuk pendistribusiannya itu variatif, dimana siswa yang peserta PIP lebih besar jumlah uang yang diterima dari pada pada siswa yang bukan peserta PIP. Kepala sekolah juga mengungkapkan kalau yang komplen ini bukan merupakan orang tua siswa yang anaknya terdaftar sebagi peserta PIP,” Kata Umaryadi Saat di konfirmasi, Senin (15/03/2021)
Lebih lanjut Umaryadi mengungkapkan bahwa Dalam penulusuran yang di lakukan dikdas, memang ada beberapa sekolah melakukan hal yang sama, hal ini dilakukan dengan alasan agar tidak ada kecemburuan sosial.
“Idelanya memang PIP ini, siapa yang terdaftar sebagai peserta PIP maka dialah yang berhak menerima dan sekolah hanya berkewajiban memfasilitasi semua dokumen yang disyaratkan oleh pihak bank, baik itu rekomendasi, KTP, kartu keluarga maupun persyaratan lainnya. Tapi sepanjang itu keputusan orang tua siswa peserta PIP, dan tidak ada yang merasa dirugikan, saya pikir tidak ada masalah”.Kata Umaryadi
Umaryadi juga menegaskan kepada para Kepsek yang ada di kabupaten Konkep agar kiranya mereka harus selalu trasparan dalam pengelolaan dana PIP ,dan jangan ada yang mencoba menyalagunakan dana PIP tersebut,dan menurut Umaryadi,jika ada Kepsek yang mencoba menyalagunakan dana PIP, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sangsi tegas bagi Kepsek yang melakukannya.
” Kami juga sudah sering sampaikan kepada para kepala sekolah sejak 2017 lalu, agar jangan main-main dengan PIP ini. juga dalam pertahunnya kami selalu melakukan monitoring terkait percairan PIP ke sekolah-sekolah, bahkan kami menyiapkan layanan pengaduan masyarakat. Dan jika ada yang melanggar maka kami akan melakukan klarifikasi, jika terbukti maka kami akan memberikan sanksi berupa pemberhentian.” Tutupnya.
Laporan – Hisam