Lensakita.id-Kolaka Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Mencatat dan mengeluarkan Akte Keterangan Kematian kepada masyarakat yang sudah datang melaporkan keluarganya untuk Akte tersebut sejak bulan Januari hingga bulan April 2021, Sebanyak 108,warga yang meninggal dunia untuk mendapatkan Akte keterangan dan dokumen kematian. Senin, (10/05/2021).
‘Jadi untuk data Akta Kematian yang diterbitkan mulai bulan Januari hingga bulan April yakni, bulan Januari sebanyak 19 Orang, Februari sebanyak 25 orang, Maret sebanyak 37 Orang dan bulan April Sebanyak 27 Orang.” Ungkap Kadis DukCapil Kolut, Drs.Buhari.MM
Menurutnya masih banyak yang warga yang saat ini data meninggal dunia yang belum terdata yang di sebabkan keluarganya tidak ada yang datang mengurus surat keterangan kematian.
“Salah satu faktornya adalah karena masih banyak Masyarakat yang kurang mengetahui asas manfaat dari akta Kematian ini. terkadang setelah keluarganya sudah meninggal, tidak ada dari mereka satupun yang terpikirkan datang untuk mengurus akta tersebut. Nanti setelah mereka dihadapkan dengan persoalan warisan, pensiunan,dan klaim asuransi. Baru mengurus “Imbuhnya
Buhari menghimbauh untuk seluruh Masyarakat Kolut maupun Kades agar bisa lebih proaktif dalam hal persoalan data warga yang meninggal sebab salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen akta Kematian tersebut adalah harus membawa surat keterangan kematian dari pemerintah Desa karena pihaknya tidak bisa menghapus data yang orang sudah meninggal kalau tidak ada laporan dari masyarakat itu sendiri.
“Jadi kami berharap agar masyarakat bisa proaktif bersama kepala Desa dan Lurah untuk melaporkan setiap saat warganya yang meninggal.”Harapnya
Kepala Dukcapil Kolut ini juga menuturkan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan dan menghimbau kepada pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan agar menyampaikan kepada seluruh warganya baik yang stutusnya petani, PNS, pengusaha, dan yang bergerak di bidang jasa pelayaran, agar dapat memahami pentingnya dari manfaat akta tersebut.
“Bagaimana jika tidak diketahui status keberadaannya dan sudah meninggal kalau tidak ada masuk laporannya dari pemerintah Desa dan Lurah maka dari itu kami terus melakukan sosialisasi dan jemput bola di lapangan.sekaligus memberikan pelayanan prima setiap hari mulai pada pukul
.08.00 – 15.00.selain hari kerja kami juga masih buka hari Sabtu dan Minggu 09.00 – 14.00,”Tutupnya.
Laporan – Asran