Lensakita.id-Kendari, Tim Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Membekuk Pengedar Sabu Berinisial IR ( 33 ) yang beroperasi mengedarkan sabu di sekitaran Kota Lama Kendari
Tersangka IR ( 33 ) di bekuk di Jalan Jati Mekar Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari pada Hari Minggu , 24 Januari 2021 sekitar Pukul 07.15 Wita
Dari Tangan Tersangka IR ( 33 ) , Polisi Menemukan 8 Sachet Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,27 Gram
Hal ini di ungkapkan Oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima oleh Lensakita.id ( Senin, 25 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka IR ( 33 ) Berkat informasi masyarakat bahwa Tersangka IR ( 33 ) berada di dekat Masjid Al Sambo di Jalan Jati Mekar Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari sehingga Personil Opsnal Subdit 3 yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka ” Beber Kombes Eka

Kemudian Kata Kombes Eka, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 8 sachet diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah bruto 2,27 gram dan 1 unit Hp Vivo warna Merah.
” Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 membawa Tersangka dan barang Bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut ” Ujar Kombes Eka
Kombes Eka Mengatakan bahwa Tersangka IR ( 33 ) dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya Memperoleh Narkotika jenis Sabu dari temannya yang merupakan Jaringan di kota kendari Berinisial PR kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari.
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Tersangka IR ( 33 ) Akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Ismar