Lensakita.id-Konawe, Tim Unit 2 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra Kembali Menangkap Seorang Kurir Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial WEY ( 22 ) di Desa Puuruy Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe Pada Hari Jum’at , 29 Januari 2021 sekitar Pukul 22.11 Wita
Dari Tangan Tersangka Tim Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan 9 Bungkus Plastik Narkotika Jenis Sabu seberat 12,62 Gram dan sejumlah Barang Bukti Non Narkoba Lainnya
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima Lensakita.id( Sabtu, 30/01/2021 )
” Penangkapan Tersangka WEY (22 ) Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Kabupaten Konawe ” Ungkap Kombes Eka
Lanjut Kata Kombes Eka, Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan Penyelidikan terhadap Tersangka WEY ( 22 ) dan setelah dipastikan Bahwa Tersangka WEY ( 22 ) sedang dijalan menuju Kost- Kosan Sarang Walet tepat di depan Pintu Kost dan Pada saat akan masuk kedalam Kost milik Baslin dan seketika dilakukan penangkapan di dalam Kamar Milik Baslin bertempat di Desa Puuruy Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe
” Kemudian Dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh masyakarat pada hari Jumat tgl 29 Januari 2021 sekitar pukul 22.11 Wita , kemudian Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, membuka Tas warna hitam merk Nike yang dibungkus Kotak Plastik Bening dan ditemukan 9 Paket Narkotika Shabu Seberat 12,62 Gram, dan Timbangan Digital Merk. QC PASS dan Sachet kosong ukuran 5×3 sebanyak 900 buah ” Beber Kombes Eka
dan kemudian Kata Kombes Eka, bahwa Setelah di Interogasi oleh Tim, Tersangka WEY ( 22 ) kemudian mengakui kepemilikan Sabu Tersebut
” kemudian Tim membawa tersangka WEY ( 22 ) BeSerta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut ” pungkas Kombes Eka
Untuk di Ketahui , Tersangka WEY ( 22 ) Merupakan Kurir dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menerima paket Nakotika jenis Sabu dan menjual langsung kepada Konsumennya
Dan Akibat dari perbuatannya Tersangka WEY ( 22 ) akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Muh.Akbar