Lensakita.id- Kendari, Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sultra berhasil menangkap seorang pengedar Sabu-sabu yang berprofesi sebagai penjual ikan dengan inisial LDS ( 31 ) dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 713,12 Gram
Penangkapan tersangka LDS (31 ) di laksanakan di depan Kampus Akademi Gizi jalan Pattimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Pada Hari Jumat, 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 Wita
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam Konferensi Pers di halaman depan Kantor BNNP Sultra ( Selasa, 09/02/2021 )
” Penangkapan Tersangka Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Patimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari ” Ujar Brigjen Sabaruddin
Selanjutnya Sabaruddin Ginting menyampaikan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan secara mendalam, dan akhirnya pada hari Jum’at, 05 Februari 2021 Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial LDS ( 31 ) di depan Kampus Akademi Gizi Jalan Pattimura Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari
” Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka, Petugas akhirnya menyita 7 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 713,12 gram dan selain itu, Petugas juga menyita 1 unit motor Yamaha Jupiter , 1 kantong plastik berwarna putih, 1 buah handphone merk vivo warna hitam dan 1 buah kunci motor merek Yamaha jupiter ” beber Brigjen Sabaruddin
Lanjut Brigjen Sabaruddin menjelaskan modus operandi tersangka LDS ( 31 ) dalam mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas dan tersangka sudah menjalankan aktivitas sebagai Pengedar Sabu-sabu sejak tahun 2020 dan sudah empat kali melakukan aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka LDS ( 31 ) akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 Tahun ” Pungkasnya
Laporan – Ismar