LENSAKITA.ID-KENDARI. Polresta Kendari resmi menahan mantan (Eks) kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kendari berinisial MFS (56) atas dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik–redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan pada SMK negeri 2 Kendari dengan nilai anggaran Rp. 2.315.110.000 yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek T.A. 2021..
“Dasar penahanan tersangka yakni berdasarkan SPRINDIK NO 22, TGL 24 JANUARI 2023, S. Tap Tsk No. 240, Tanggal 30 Oktober 2023, dan Sprinhan No. 246, Tanggal 2 November 2023,” kata Kasat Rekrim Polreta Kendari AKP Fitrayadi, Kamis (02/11/2023).
Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada T.A. 2021 SMK Negeri 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exxelence). Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi dengan nilai Rp. 2.315.110.000 untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan.
Dalam pelaksanaannya kata Fitrayadi, tersangka selaku Kepala Sekolah juga sebagai Pengelola Anggaran telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara Swakelola.
Selain itu juga dijelaskan, bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai dengan 2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian di temukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan.
Disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari T.A. 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang di tentukan oleh Kementrian Dikbudristek, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.251.886.920.
Dan hingga saat ini kata Kasat Reskrim Polresta Kendari ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Laporan : Lensakita.id