LENSAKITA.ID-KENDARI. Eksistensi perusahaan pertambangan di wilayah Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara kian hangat di perbincangkan.
Sebab, dari aspek peraturan perundang-undangan, dapat dipastikan bahwa kegiatan pertambangan mineral logam (nikel) tidak dapat dilakukan di sebuah wilayah yang berstatus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal itu tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Aturan tersebut dibuat dan di tetapkan oleh pemerintah republik indonesia untuk selanjutnya dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam melakukan pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di negeri ini termaksud para pengusaha tanpa terkecuali.
Namun ironisnya, aturan yang seharusnya menjadi pedoman itu, seolah tak bernilai bagi sebagian orang atau kelompok di negeri ini. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya indikasi atau dugaan pembangkangan oleh salah satu perusahaan pertambangan yang saat ini tengah berdiri kokoh di salah satu wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut adalah PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana terletak diatas wilayah Pulau Wawonii, yang secara geografis merupakan wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil.
Disaat seluruh Izin Usaha Pertambangan di wilayah Pulau Wawonii dicabut oleh pemerintah, Izin Usaha Pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana justru menjadi semakin kokoh, bahkan menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan yang tersisa di Pulau Wawonii sampai saat ini.
Tak tanggung-tanggung Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii bukan hanya satu IUP saja nelainkan ada dua IUP dengan total Luas Wilayah IUP keduanya sekitar kurang lebih 2000 (Ha).
Berdasarkan hasil penelusuran penulis, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang pertama di terbitkan adalah IUP yang berlokasi di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Luas Wilaya IUP 850,90 (Ha) di terbitkan pada tahun 2008. Sedangkan satu IUP lainnya berlokasi di Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah dengan Luas Wilayah IUP 958,00 (Ha) di terbitkan pada tahun 2010.
Selanjutnya, untuk tahapan kegiatan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii adalah tahapan Operasi Produksi mineral logam dengan komoditas nikel dan telah mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Berdasarkan uraian diatas, penulis berpendapat, terdapat kesalahan yang sangat fatal atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii termaksud persetujuan RKAB oleh Kementerian ESDM RI. Sebab penerbitan IUP PT. GKP di Pulau Wawonii serta persetujuan RKAB oleh Kementerian ESDM RI dengan jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi, “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan wilayah pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya”.
Kemudian, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 35 huruf k diatas, maka akan mendapat sanksi berupa sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sehingga dengan demikian, menurut penulis, perlu dilakukan investigasi menyeluruh dari stake holder terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii hingga adanya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI yang menurut penulis, bertentangan dengan undang-undang.
“Demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini, maka perlu dilakukan investigasi menyeluruh serta penyelidikan berkaitan dengan penerbitan IUP PT. GKP di Pulau Wawonii hingga adanya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI yang dinilai menyalahi ketentuan perundang-undangan” Kata penulis.
Oleh : Hendro Nilopo
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sulawesi Tenggara
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta
Wasekjend Bidang Pembangunan Pedesaan DPP KNPI