ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, Juli 10, 2025
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Empat terdakwa Pemalsu Tandatangan Menteri Lutfi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

by Admin
April 19, 2021
0
Ketgam : Suasana ruang Pengadilan negeri kendari

Ketgam : Suasana ruang Pengadilan negeri kendari

0
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 110

Lensakita.id-Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara kepada empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (19/04/2021)

“Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik,” kata JPU Herlina Rauf SH dihadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.

Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

BacaJuga

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 Tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 Tahun dan Amran Yunus dituntut 7 Tahun pidana penjara.

Herlina mengatakan bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi. Jaksa menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh Terdakwa Amran Yunus.

“Bahwa perbedaan empat terdakwa dikarenakan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memilki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri,” jelas Herlina.

Herlina yang dihubungi kembali dari Jakarta menyatakan terkait pengembangan kasus tersebut, Notaris Rayan Rialdi ikut turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut. Karena dia tidak memiliki prinsip kehati- hatian sebelum menerbitkan Akta 75 Tahun 2019. Herlina merencanakan untuk menyurati Polda Sulawesi tenggara untuk memeriksa kembali Notaris Rayan.

“Jika Notaris ini tersangka, maka akta Nomor 01 Tahun 2019 kembali akan diuji,” ujarnya.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus. Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017 yang di buat di hadapan Norataris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tandatangan.

 

 

 

Laporan – Sultan

Tags: Empat terdakwa Pemalsu Tandatangan Menteri Lutfi Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Previous Post

Sebanyak 156 Calon Jemaah Asal Kolut Siap Menjalankan Ibadah Haji 2021, Dari Kecamatan Mana Saja…?

Next Post

Pesan Istimewa Wakil Bupati Haryati Candralela Untuk Dua Pengurus PSHT di Kabupaten Mesuji

Admin

Admin

Related Posts

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls
Kabar Daerah

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

by Admin
Juli 9, 2025
0

LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menunjuk H. Muh. Idrus, S.Sos.,M.Si sebagai...

Read more
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Next Post
Ketgam :rapat pertemuan di aula tri brata endra dharma laksana

Pesan Istimewa Wakil Bupati Haryati Candralela Untuk Dua Pengurus PSHT di Kabupaten Mesuji

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Juni 25, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Usai Menaklukan PGRI Kolut Dengan Skor Tipis, Phoenix Katoi Keluar Sebagai Pemenang di Turnamen Riota Cup 2

Juli 8, 2025
Ketgam : Samping kanan Wapres Kornas DPP LSM LIRA Indonesia, Samsudin SH, MH, dan tengah Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H.,M.Kn, sementara samping kiri Sekjend DPP LSM LIRA Indonesia, Adam Irham.

Sejumlah IUP Akan Berakhir Tahun 2026, DPD LSM LIRA Kolut : Sudah Saatnya Daerah Tidak Boleh Jadi Penonton

Juli 4, 2025
Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Polres Kolut Berhasil Meringkus Seorang Oknum ABK, yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawa Umur

Juli 3, 2025
Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Sat Resnarkoba Polres Kolut, Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Berikut Pesan Kapolres!!

Juni 25, 2025

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Sekda Kolut yang Sebelumnya di Jabat Dr. Taupik, Kini Digantikan Oleh H. Idrus Sebagai Pls

Juli 9, 2025
Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Janji Politik Lapangan Pekerjaan Masih Menjadi Hayalan Warga Masyarakat Konawe Utara

Juli 9, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id