LENSAKITA.ID-JAKARTA. Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menetapkan sebagai tersangka Pemilik perusahaan atau pemilik IUP dan Dirut. PT. Citra Silika Malawa (CSM) inisial HT dan SP atas dugaan Korupsi Pertambangan. (26/07/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Umum FAMHI Sultra Midul Makati, SH, dalam keterangan persnya di hadapan awak media. Midul menjelaskan bahwa, PT. CSM, telah diduga kuat melakukan kejahatan Korupsi Pertambangan di desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Bahkan menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan, dan sejumlah saksi pun telah dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan termasuk pemilik IUP. HT.
Lebih lanjut Mahasiswa Magister Ilmu Hukum ini juga menuturkan bahwa, kejahatan Pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. CSM di desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara telah naik ke tahap Penyidikan.
“Anehnya sampai saat ini belum ada tersangka. Padahal kejahatan ini sangat luar biasa, bukan hanya dugaan Korupsi, tetapi ini adalah kejahatan Korporasi yang berbahaya,” kata sapaan Don Mike ini.
Ia juga mengungkapkan, bahkan beberapa oknum pejabat dan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra telah dipanggil untuk diperiksa. Ketiga saksi yang diperiksa yakni, Kadis Dikbud Sultra YS, Kadis ESDM Sultra, AA dan Pj Bupati Bombana, B. Jadi kata Don Mike, tidak ada alasan bagi Kejati Sultra untuk tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Don Mike juga menambahkan, selain oknum pejabat yang sudah diperiksa, ada 20 saksi lainnya telah diperiksa oleh Kejati Sultra, artinya secara hukum positif sudah harus ada penetapan tersangka dalam Kasus Korupsi Pertambangan ini, demi tegaknya Kepastian Hukum.
“Seharusnya, Kejati Sultra segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. CSM dan dinas ESDM Sultra, agar tidak menimbulkan kecurigaan ditengah khalayak publik, bahwa diduga ada permainan atau Kongkalikong antara Kejati Sultra dan Korporat tersebut,” tegas Don Mike.
Laporan : Lensakita.id