LENSAKITA.ID-JAKARTA. Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) dan Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta) meminta Kejati dan kejagung untuk memproses Arinta Anila Hapsari atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kejahatan pertambangan di IUP PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Setelah penetapan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil yang menjadi makelar kasus, IMP dan Famhi Sultra-Jakarta Mendesak agar segera Menetapkan Arinta Anila Hapsari sebagai tersangka.
Sebagai mana kita ketahui bahwa Arinta Anila Hapsari merupakan pemilik saham mayorita dalam PT. KKP tersebut, disisi lain Arinta Anila Hapsari juga merupakan istri dari Andi Sumangerukka (ASR) yg juga menjabat sebagai ketua DPW PPP Sultra saat ini.
Midul Makati selaku Ketua Umum Famhi Jakarta menyampaikan, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra sudah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.
“Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara. Barang bukti yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap sapaan Don Mike pada lensakita.id, Kamis (07/09/2023).
Midul juga menyampaikan bahwa, diketahui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian Negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.
“Unsurnya sudah terpenuhi untuk segera menetapkan Arinta Anila Hapsari sebagai tersangka “Tindak Pidana Pencucian Uang” (TPPU) yaitu, adanya Tindak Pidana asal yang dilakukan PT. KKP,” imbuhnya.
Sementara itu Yamin Selaku Ketua Umum IMP Sultra-Jakarta juga memberikan ultimatum agar para pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut segera di tetapkan menjadi tersangka bahkan segera di lakukan penahanan secepatnya.
“Kuat dugaan kami bahwa dalam kasus ini Arinta Anila Hapsari terlibat karena komposisi struktur dalam PT. KKP dia merupakan komisaris sekaligus pemilik saham mayoritas,” tutup Yamin.