LENSAKITA.ID-KONAWE. Korupsi merupakan kategori Tidakan Extraordinary Crime (kejahatan Luar biasa) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk di perangi secara bersama-sama. akibat dari Korupsi adalah Meningkatnya angka kemiskinan serta membawa dampak buruk terhadap Stabilitas Ekonomi dan sistem pelayanan Publik pada Suatu Negara.
Faktanya akibat korupsi rakyat kehilangan hak-hak kehidupannya, warga digusur karena munculnya izin-izin Mega proyek pembangunan, Listrik naik dan bbm naik karena mafia-mafia, pendidikan dan kesehatan harus membayar karena uang Negara habis dicuri pejabat korup.
Sekretaris Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (FAHMI Sultra) Asvin Milano mengungkapkan, salah satu kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe dan menjadi soratan saat ini adalah korupsi Anggaran Negara yang dialokasikan untuk Beberapa Paket Proyek dan belanja modal hingga pengelolaan aset Kabupaten Konawe senilai Rp. 40. 800. 000.000.
“Kami Duga dikorupsi oleh Bupati Konawe dan Kadis PUPR Konawe. Dugaan Korupsi ini terjadi pada tahun 2019 silam, pada akhir periode pertama Bupati Kery saiful Konggoasa (KSK), kami duga hasil Korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan politik Bupati Petahana di pencalonan periode ke dua,”kata Asvin
Selain itu juga Asvin membeberkan, berdasarkan temuan BPKP RI di Kabupaten Konawe telah terjadi korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas P & K senilai Rp. 4,2 miliar yang melibatkan Kadis P & K dan Bupati Konawe disebut menerima dana hasil Korupsi tersebut senilai Rp. 2,8 miliar, hal demikian menjadi fakta persidangan dimana Terdakwa Kadis P & K dan RL (eks. Sekda) mengkonfirmasi dalam Persidangan. Keduanya saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang Diduga kuat melibatkan Bupati Konawe.
“Beberapa Kasus Korupsi di Kabupaten Konawe yang kami Duga kuat melibatkan Bupati Konawe adalah di temukannya 56 Desa Fiktif oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI, bahwa Desa Fiktif tersebut tidak pernah dibahas di DPRD Kabupaten Konawe tetapi masuk dalam perda No. 2 tahun 2011 dan Perda Siluman No. 7 tahun 2011,”bebernya.
“Disini kami Duga Bupati Konawe melakukan Korupsi Dana Desa Fiktif Puluhan Miliar. Kami juga menduga kuat Bupati Konawe melakukan korupsi terhadap bantuan Sapi dan bibit ikan yang disalurkan untuk Masyarakat Konawe, tetapi pada kenyataannya bantuan tersebut diduga dialihkan ke Rens Milik Bupati Konawe. di Dinas DKP (dinas kelautan & perikanan) juga terjadi Korupsi berjamaah yang kami Duga melibatkan Bupati Konawe dan Kadis DKP, Anggaran telah dialokasikan untuk Pembelian bantuan perahu nelayan tetapi pada kenyataannya Perahu tersebut Fiktif sampai hari ini,”tambahnya.
Dengan merujuk pada Runutan masalah diatas maka lanjut Asvin yang tergabung dalam FAHMI Sultra – Jakarta ini Mengultimatumkan beberapa Poin Tuntutan sebagai berikut :
- Mendesak KPK RI segera panggil dan Periksa Bupati Konawe, Kadis PUPR serta Kadis Dinas Kelautan dan Perikan. atas Dugaan keterlibatan mereka dalam Korupsi beberapa paket proyek dan pengadaan Perahu Nelayan, anggaran Pemeliharaan gedung Dinas serta belanja pengadaan barang & jasa di Kabupaten Konawe.
- Meminta KPK RI Memeriksa Bupati Konawe atas Dugaan Korupsi dana desa Fiktif, dana pemeliharaan gedung Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Konawe serta Sapi dan Bibit Ikan untuk bantuan Kepada masyarakat tetapi diduga dialihkan ke Rens milik Pribadi Bupati Konawe.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id