Lensakita.id-Kendari, PT. Panca Logam Makmur, PT. PLN dan PT. AABI terus dihantam gelombang protes, dugaan aktivitas Ilegal mining yang dilakukan salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana menuai protes dan pressure yang berkelanjutan oleh Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB), Sabtu 20 Februari 2021.
Menurut Ketua FMBB Zulharjan jika Perusahaan tersebut terus menerus melakukan aktivitas menambang tanpa izin yang jelas.
“Izin usaha pertambangannya yang saat ini di kantonginya sudah tak berlaku, namun tetap mengeruk Emas di Lingkungan Desa Wabubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana,” katanya
“Akibat dari perbuatan PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia inipun menjadi ancaman bagi petani di Wilayah Tersebut,” ucapnya.
Sambungnya bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020 yang lalu Dinas ESDM telah mengeluarkan surat pemberhentian aktifitas ketiga perusahaan tersebut, namun tak di indahkan.
“Namun faktanya surat pemberhentian itu menjadi tidak berarti dimana tiga perusahaan tersebut terus melakukan aktifitas dengan mengeruk isi perut bumi Bombana,” kesalnya
Lanjutnya untuk itu, FMBB mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk segera mengambil langkah konkrit mendesak pihak terkait untuk melakukan Pemeriksaan seluruh dokmen ketiga Parusahaan tersebut sehingga akan menjadi terang bahwa tidak boleh lagi ada perusahaan nakal mencuri dan mengeruk kekayaan alam kita.
Pihaknya menambahkan bahwa pada dasarnya izin perpanjangan produksi PT. PLM yang di keluarkan Dinas PTSP di duga di keluarkan tidak sesuai dengan prosedural.
“Kami juga meminta kepada DPRD Prov dalam hal ini Komisi III untuk segerah melakukan sidak dan memberhentikan aktifitas ketiga perusahaan ilegal tersebut, tidak boleh lagi ada upaya pembiaran dan upaya main mata sehingga tidak lahir konspirasi kejahatan tambang dalam rangka menjaga Marwah penegakkan hukum apalagi ini menyangkut Sumber daya alam kita,” harapnya.
Pihaknya juga heran bertanya siapa sebenarnya di balik PT PLM, PT. PLN dan PT AABI sehingga perusahaan yang beroperasi di desa wuumubangka itu terkesan kebal hukum dan pemerintah seakan tutup mata dengan aktivitas perusahaan Emas yang ada di Kabupaten Bombana.
“Terkait dengan dugaan ilegal mining yang di lakukan PT PLM, PT. PLN dan PT. AABI, FMBB akan segera melaporkan di Mabes Polri. kami juga berharap dengan kapolri baru bisa menciptakan pemerataan penegak supermasi hukum,” tutupnya.
Laporan – Muhammad Irvan. S