Lensakita.id-Jakarta, Sebelumnya berdasarkan surat Dinas ESDM Sultra Nomor 540/3.457 tertanggal 16 Oktober 2020, PT. Panca Logam Makmur telah diberikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksinya hingga permasalahan internal antara pemegang saham telah diselesaikan, Selasa (23/022021).
Persoalan inipun terus mendapatkan sorotan dari Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) terhadap aktivitas PT. Panca Logam Makmur (PLM) yang diduga melakukan ilegal mining dan beroperasi di Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra)
FMBB kembali melaporkan kasus ini ke tingkat Mabes POLRI dimana menurut Ketua Umum FMBB Sulharjan laporan mereka telah di terima oleh Bareskrim Mabes POLRI pada hari Senin tanggal 22 Februari.
Sul berharap dengan melaporkan PT.PLM ke Mabes POLRI ini menjadi terang dan jelas bahwa tidak boleh lagi ada anggapan atau opini bahwa pihak perusahaan tersebut kebal akan hukum, dan tidak boleh lagi ada opini yang beranggappan bahwa ada upaya main mata antara perusahaan dengan pihak kepolisian yang diduga sarat akan kepentingan di dalam.
“Kami sengaja melakukan upaya pelaporan ke Mabes Polri karena kami menganggap terlalu lama terkesan di diamkan perkembangan proses hukumnya di tingkat Polda Sulawesi Tenggara, Kami yakin dan percaya bahwa laporan kami ini akan segera ditindaklanjuti mengingat bahwa saat ini Kapolri baru dan Kabareskrim Mabes POLRI juga baru saja di lantik sehingga kami menaruh harapan besar terhadap beliau,” jelasnya.
Laporan – Muhammad Irvan .S