LENSAKITA.ID-JAKARTA. Puluhan massa yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Sultra Pemerhati Investasi (FMSPI) menggelar aksi unras di depan Mabes Polri sekaligus melaporkan secara resmi terkait pengoperasian Terminal Khusus (Jetty Sudiro) yang diduga ilegal di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (20/04/22).
Didalam tuntutan mereka, meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan pengoperasian Jetty Sudiro, juga meminta Bareskrim Polri agar segera memenindak tegas pemilik Jetty Sudiro serta para pengguna Jetty.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe.
“Kami duga, selama melakukan aktivitas bongkar muat Ore Nickel Jetty Sudiro tidak memiliki izin yang resmi dari pemerintah untuk melakukan pengoperasian. bahkan Jetty itu, disinyalir digunakan untuk memfasilitasi para mafia mafia tambang untuk melakukan pengangkutan hasil ilegal mining,” Ucap Jenderal lapangan, Muh. Almahendra Jasmin, saat menyampaikan Orasinya.
Dalam orasinya ia juga mengatakan, aktivitas Jetty Sudiro tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2). Bahwa Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
“Tentunya, aktivitas Jetty tersebut telah jelas melanggar undang undang, sudah sepantasnya harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
“Sangat disayangkan kinerja dari Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe, yang terkesan melakukan pembiayaan terhadap aktivitas Jetty Sudiro, kami menduga adanya konspirasi antara Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe dengan Pemilik Jetty Sudiro serta para pengguna Jerty,” lanjutnya.
Sementara itu, Habrianto, Koordinator Lapangan, mengatakan bahwa menurut kajian serta hasil investigasi yang mereka lakukan, Jetty Sudiro tersebut tidak memiliki legal standing sama sekali untuk melakukan operasi.
Lebih lanjut Habri, Ketua Umum JPIP itu, menyampaikan bahwa dugaan Jetty ilegal, itu mencuak setelah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Konawe Utara membeberkan kepada awak Media ini. Bahwa dari sekian banyak Jetty yang beroperasi di Blok Mandiodo baru satu perusahaan yang dinyatakan lengkap perizinannya yakni Jetty milik PT. Cinta Jaya.
“Dari hasil hasil investigasi yang kami lakukan, memang tersus itu kami duga kuat tidak memiliki izin, apalagi pihak Dinas Kehutanan Konut telah membeberkan bahwa khususnya di blok Mandiodo baru Jetty milik PT. Cinta Jaya yang memiliki izin resmi. Saya rasa cukup jelas dugaan kami bahwa Jetty Sudiro tidak memiliki izin,” ucapnya, saat di wawancarai paska melakukan pelaporan.
Selain dugaan Tersus ilegal, Habrianto, Aktivis Nasional Asal Sultra juga melaporkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe terhadap aktivitas ilegal Jetty Sudiro dalam memuluskan pengangkutan Ore Nickel tersebut, diantaranya memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada beberapa perusahaan nakal yang menggunakan Jetty tersebut.
“Selain kegiatan ilegal di Jetty Sudiro, kami juga melaporkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar UPP kelas III Molawe terhadap aktivitas ilegal di Jetty Sudiro,” tandasnya.
Kompol Agus Priyanto Kasubag Yanduan Bareskrim Mabes Polri saat menerima laporan di gedung Mabes Polri menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami terima tuntutan dan laporan teman-teman, sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi,” imbuhnya
Nur Asrawan, Koordinator Lapangan II kembali menegaskan bahwa gerakan lanjutan aksi akan diagendakan pekan depan, saat ini pihaknya sedang memasifkan konsolidasi gerakan besar untuk mengusut persoalan aktivitas Jetty ilegal tersebut.
“Aksi protes ini akan kami lanjutkan minggu depan di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk penindakannya, di Dirjen Hubla untuk penindakan tegas terhadap Terminal Khusus (Jetty Sudiro) tersebut agar tidak menimbulkan banyak kerugian negara, untuk sementara ini kami sedang memasifkan konsolidasi gerakan besar untuk mengusut persoalan Jetty Sudiro karena diduga ilegal, untuk diketahui jetty tersebut kami duga pemiliknya adalah salah satu Anggota DPRD Kab. Konawe Utara,” tegas mantan wakil Presma UIC Jakarta.
Laporan – Lensakita.id