LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Forum Mahasiswa Sultra Pemerhati Investasi (FMSPI) akhirnya resmi melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe ke Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) terkait dugaan pembiayaran aktivitas Terminal Khusus (Jetty Sudiro) yang diduga ilegal, di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Laporan pengaduan tersebut berdasarkan register nomor: 15/B/FMSPI/IV/2022, dengan tujuan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Cq. Dirjen Perhubungan Laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordiantor FMSPI, Habrianto, pada media ini
“Kedatangan kami hari ini dikantor Kementerian Perhubungan adalah untuk melaporkan berkaitan dengan dugaan pembiayaan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe terkait pengoperasian Jetty Sudiro yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal” Ucapnya saat diwawancarai setelah melakukan pelaporan,” jelasnya, Senin (25/4/22).
Lebih lanjut, Aktivis Nasional Asal Sultra, Habri, membeberkan bahwa dugaan pembiaran yang dilakukan Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe telah melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan Dan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Serta Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus).
Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan undang undang yang berlaku, sementara Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/81/18/DJPL-18 tentang Tindak Lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus), sehingga ia menilai Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe sengaja melabrak aturan demi memuluskan aktivitas Jetty Sudiro tersebut.
Atas dasar tersebut, lanjut Harbi, kuat dugaan FMSPI ada konspirasi yang dibangun antara kepala syahbandar dengan pemilik Jetty Sudiro.
“Untuk itu kami menyerukan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar segera menghentikan pengoperasian Jetty Sudiro tersebut, serta mencopot Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe, yang kami nilai gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.
Hal senadah juga disampaikan oleh Koordinator I (FMSPI), Muh. Almahendra Jasmin, pihaknya sangat menyayangkan terkait kinerja Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe yang dinilai tidak responsif dalam melakukan upaya upaya untuk menghentikan pengoperasian tersus ilegal di wilayah hukumnya salah satunya Jetty Sudiro yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Sangat disayangkan maraknya pengoperasian tersus ilegal namun tidak bisa ditertibkan, Timbul pertayaan, sebenarnya Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe itu tahu tidak kerja serta fungsinya, atau jangan jangan Kepala Syahbandar oleh ini sengaja melakukan pembiayaran” tanya Aktivis Mudah Asal Konawe Utara.
Dugaan Jetty ilegal, itu mencuak setelah Kepala Bidang Sarana dan Prasaran Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara membeberkan kepada salah satu awak media bahwa dari sekian banyak Jetty yang beroperasi di Blok Mandiodo baru satu perusahaan yang dinyatakan lengkap perizinannya yaitu Jetty milik PT. Cinta Jaya.
” Dari data yang kami himpun, sangat jelas bahwa Jetty Sudiro tidak mempunyai legal standing untuk melakukan kegiatan, yang menjadi sorotan kami mengapa jetty tersebut tidak dihentikan oleh pihak Syahbandar, sementara pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara itu sangat jelas bahwa di Blok Mandiodo itu baru Jetty milik PT. Cinta Jaya yang memiliki izin resmi.” Tegasnya
Ditempat yang sama, Koordinator II (FMSPI), Nur Asrawan Sumardin, membeberkan bahwa dosa besar Kepala Syahbandar KUPP kelas III Molawe, yaitu kerap memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada para penambang penambang ilegal yang berada diblok mandiodo untuk melakukan penggangkutan ore nickel,
“Dosa besar Kepala Syahbandar yakni kerap memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada para penambang ilegal untuk melakukan pengangkutan, sementara para perusahaan tersebut tidak memiliki izin sama sekali, Nah besar dugaan kami Jetty Sudiro menjadi fasilitator bagi perusahaan perusahaan tersebut, jadi kasus ini kami rasa sangat terstruktur, sistematis dan masif,” Ungkapnya
Sementara itu, IMAM.M, Mewakili Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) saat menerima laporan di Kementerian Perhubungan RI menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam hal ini berkoordinasi dengan Direktorat Kepelabuhan.
“Laporan teman-teman kami terima, selanjutnya akan segera sampaikan ke pimpinan agar secepatnya diproses. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan akan kami konfirmasi”, imbuhnya
Lanjut Asra, Selanjutnya aksi protes ini akan kami lanjutkan di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengoperasian Terminal Khusus (Jetty Sudiro) ilegal tersebut.
“Sementara ini kami sedang memasifkan konsolidasi untuk melakukan konferensi pers dalam mengusut persoalan Jetty Sudiro serta dugaan keterlibatan Kepala Syahbandar, jadi perluh diketahui bahwa Jetty tersebut kami duga pemiliknya adalah salah satu Anggota DPRD Kab. Konawe Utara”, Tegas Mantan Wakil Presma UIC Jakarta.
Laporan – Awal