LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Konsensi IUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menjadi sorotan lantaran adanya dugaan maraknya penambangan ilegal dan perambahan Kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Oleh karenanya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM-HL) Sultra mengecam keras Aktifitas Penambangan Illegal dan Perambahan Kawasan Hutan karena dianggap telah merugikan keuangan negara Triliunan Rupiah.
Sekretaris FORKAM-HL Agus Dermawan Mengatakan, PT Antam Tbk tidak mampu menata dengan baik penambang yang berada di wilayah IUP nya di tandai dengan sengkarut yang ada mulai dari penambangan di luar dari Rencana Kerja anggaran dan Biaya (RKAB) , perambahan Kawasan Hutan, Aksi jual beli Dokumen Perusahaan dalam melakukan Pengangkutan dan penjualan sampai pada tidak terkendalinya Dampak Lingkungan.
Kerugian Negara yang begitu besar dan perampokan besar-besaran Sumber daya Alam Konawe utara sebagai pemilik IUP PT. Antam Tbk tidak Layak untuk melanjutkan Penambangannya dan tidak menghormati Negara atas Izin yang telah di berikan seolah-olah PT. Antam tidak memberikan contoh yang baik dalam penerapan UU pertambangan dan Kehutanan.
“Selain menambang secara ilegal dan merambah kawasan, hasil tambang tidak dijual dengan dokumen Antam, sehingga keuntungan penjualan tidak masuk ke kas negara, melainkan hanya jadi keuntungan oknum-oknum tertentu. Ini jelas indikasinya merugikan negara serta dilakukan sejak September 2021 hingga saat ini,” jelas Agus.
Agus juga menambahkan, PT. Antam selaku pemilik IUP terkesan tutup Mata terhadap Aktifitas Penambangan di Kawasan Tersebut yang telah lama di lakukan oleh perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Antam diantaranya yang lagi mencuat adanya KSO BASMAN, KOPTAN dan Lain-lain yang telah terindikasi merambah Kawasan Hutan Blok IUP PT. Antam, Namun sangat di sayangkan PT. Antam tidak Melakukan Upaya untuk Menghentikan Aktifitas Illegal Tersebut.
Sementara itu , Dewan Penasehat FORKAM-HL Iqbal, menambahkan, PT. Antam Harus Hentikan Aktifitas Penambangannya jika tidak maka layak kami sebut PT. Aneka Tambang Berkospirasi atas pencurian Ore Nikel dan Penambangan di Kawasan Hutan.
“ Kerugian Negara sudah Cukup Besar mencapai Triliunan Rupiah karena penambangan yang di lakukan sejak oktober 2021 sampai saat ini . maka tidak ada alasan Kuat bagi Penegak Hukum untuk Diam dan PT. Antam Patut untuk di hentikan Aktifitasnya sebelum kerugian negara semakin Berlimpah , disaat negara ini sakit seharusnya PT. Antam Tbk lebih meningkatkan kinerjanya untuk bekerja lebih baik bukan membiarkan kebocoran-kebocoran Sumber daya Alam kita di nikmati segelintir Orang dengan menggunakan kekuasaannya.
“Berhenti atau kerugian Negara semakin besar ini lah kata yang tepat Untuk PT. Antam Tbk dan Aparat Penegak Hukum Negari ini,” tutup Iqbal.
Laporan – Awal