LENSAKITA.ID-JAKARTA. Puluhan massa aksi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menggelar aksi demonstrasi menyoal Dugaaan Ilegal mining dan Indikasi Penyelahgunaan Dana Penyertaan Modal Usaha perusahaan daerah kabupaten kolaka yaitu PD. Aneka Usaha Kolaka di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, Kamis 21/4/2022.
Mereka meminta agar Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Indikasi penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Usaha Perusahaan Daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka atas kerugiaan negara yang ditimbulkan akibat penambangan dalam kawasan hutan HPK serta indikasi penyelewengan Dana Penyertaan Modal Usaha Perusahaan Daerah yang dinilai tidak relefan dengan income kedaerah dan hasil produksi,” ucap Presidium Forsemesta Ahmad Iswanto saat menyampaikan Orasinya
Herwan, Staf hubungan antar lembaga Kejaksaan Agung RI yang menerima Demonstrasi menyampaikan akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk segera ditindaklanjuti
“Kami apresiasi perjuangan teman-teman menyampaikan persoalan ini kepada kami, Insha Allah hari ini juga saya teruskan kepihak bersangkutan (JAM Pidsus),” ujarnya
Dari kejaksaan Agung RI, Forsemesta kemudian bertolak ke KPK RI, mereka meminta Komisi anti rasuah tersebut agar memeriksa Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka atas Indikasi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Usaha Perusahaan Daerah sejak tahun 2019 hingga 2021.
“Kami minta KPK harus memeriksa Dirut Perusda Kolaka atas Indikasi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Usaha Perusahaan Daerah sejak tahun 2019 hingga 2021,” tegasnya
Ditempat yang sama Riswandi Wakil Ketua Biro Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengatakan Secepatnya akan memproses aspirasi masa aksi, namun Ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh Forsemesta, Pihaknya tentu akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabes polri, Kementerian LHK RI, Kementerian ESDM RI dan KPK RI, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum.
“Secepatnya akan saya proses, untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh rekan-rekan. Dalam pemeriksaan kami akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabes polri, Kementerian LHK RI, Kementerian ESDM RI dan KPK RI, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” pungkasnya.
Selain Indiskasi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Usaha, Forsemesta juga telah melaporkan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan HPK pada kegiatan pertambagan PD. Aneka Usaha Kolaka Kepada Bareskrim Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Selain Indiskasi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Usaha, kami juga telah melaporkan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan HPK pada kegiatan pertambagan PD. Aneka Usaha Kolaka Kepada Bareskrim Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, semua bukti yang berkaitan dengan itu telah kami sampaikan. Semoga saja Mereka yang terlibat segera diperiksa,” tandas Ahmad.
Untuk diketahui PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.
Laporan – Lensakita.id