Lensakita.id-Kolaka Utara, Bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan proyeknya sesuai kontak yang di sepakati maka dampaknya, siap-siap gigit jari. Sebab mereka tidak dapat ikut lagi tander berikutnya, hal tersebut terjadi oleh salah satu perusahaan yang gagal menyelesaikan proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Olo-oloho Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yaitu salah satu rekanan atau perusahaan kontraktor, PT. Wulandari Perkasa, dinyatakan tidak bisa lagi mengikuti lelang proyek tahun 2021 karena perusahaan tersebut sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kolut, Mukramin, SE. MM, menegaskan, proyek di tahun 2020 kemarin,pihak perusahaan dari PT. Wulandari Perkasa adalah pemenang lelang pengaspalan jalan Olo-oloho Kecamatan Pakue dengan total anggaran sebesar Rp10,580 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut pihak perusahaan tersebut tidak memenuhi kesepakatan kontrak atau ingkar janji serta kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan (Wanprestasi).
“Sesuai mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa serta pengadaan pekerjaan barang dan jasa, semua sudah dilakukan sesuai tahapan – tahapannya. Tapi kondisi kerja dilapangan tidak sesuai. Karena itu tim tekhnis dan realisasi tekhnis melakukan pemutusan kontrak dengan pihak rekanan tersebut,” Tuturnya,Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa,(18/5/2021).
Mukramin mengatakan, sesuai mekanisme tentang pengadaan barang dan jasa, rekanan yang wanprestasi otomatis akan diblacklist dan tidak bisa lagi ikut tender pada tahun berikut. Menurut Mukramin proyek pengaspalan jalan di Pakue yang di kerjakan PT. Wulandari Perkasayang tidak rampung dikerjakan dan sudah diaudit oleh BPK dan BPKP dan hasil temuan tersebut pihak perusahaan dikenakan denda keterlambatan kepada perusahaan kontraktor yang mengerjakannya.
“Auditor Pemda Kolut juga sudah memberikan sanksi denda keterlambatan pekerjaan kepada rekanan sesuai yang tertuang dalam kontrak dan masa amandemen. Denda keterlambatan dihitung seperseribu dari sisa pekerjaan yang belum selesai sesuai apa yang ada dalam kontrak tersebut,” tuturnya.
Mukramin juga menegaskan pihaknya sudah memberikan penekanan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, akan tetapi apa yang di harapkan di dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kotrak yang sudah di tentukan.
“Ini pengalaman pertama saya selama jadi Kepala Dinas PUPR di Kolut, baru ada pekerjaan yang dikerjakan rekanan yang tidak selesai pada waktunya dan ini jadikan pengalaman berharga saya semoga kedepannya tidak terjadi lagi,” Imbuhnya
Sehingga Ia berharap, agar semua pihak terkait, maupun pengguna anggaran (PA), PPK, staf enginering dan pengawas lapangan dapat menjadikan ini sebagai pelajaran yang berharga.
“Kita semua sudah melakukan upaya terkait penyelesaian pekerjaan tersebut, teguran secara lisan dan tertulis sudah dilakukan, namun kondisinya tetap seperti. Dan itulah kinerja rekanan,” Tutupnya
Laporan – Asran