Lensakita.id- Jakarta, Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) telah melakukan aksi demonstari pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 di depan gedung KPK RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi ternak tahun anggaran 2019, oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (24/03/2021)
Sekertaris Umum Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) Habrianto mengatakan., ” terkait dugaan kasus korupsi pengadaan ternak sapi pada tahun 2019 oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara , Kasus tersebut akan kami pressure sampai ke akar akarnya”. Tegasnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jotun bahwa ” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) “.
” Dan Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “.
Lanjut Habri “Setahu kami Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah mengaudit dan itu jelas terbukti merugikan negara hinga Rp. 5 Miliyar”
“Untuk itu, saya menantang KPK RI untuk secepatnya menetapkan tersangka kasus pengadaan ternak sapi di Kabupaten Konawe (SULTRA) yang sangat merugikan negara hingga miliyaran rupiah”.
Setelah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 5 Miliyar, lalu kasus ini di limpahkan ke Kejati Sultra, akan tetapi tiba-tiba saja mandek tanpa ada yang di tetapkan sebagai tersangka dan tidak di tahu lagi sejauh mana penangananya di Kejati Sultra.
” Sembari menunggu kinerja KPK RI, kami juga masih menyiapkan dokumen dokumen dan bukti bukti yang ada untuk kami adukan ke Kejagung RI dan BPK RI”. Tutupnya
Laporan – Tim Redaksi