LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap dua pria inisial LMY (19) dan SB (20) atas kasus penyalagunaan obat terlarang berupa paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 56,94.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan di dalam kamar kost Pondok Hijau Jalan Sao-sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 11.30 wita.
“Dalam penangkapan kedua tersangka, juga di dapatkan barang bukti (BB) berupa 6 paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 56,94 gram serta 4 sachet plastik bening kosong yang saat itu berada digantungan baju kamar kost, dan polisi juga mengamankan 1 unit hp,” kata Jupen pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta kendari, Kamis (21/04/2022).
Jupen mengungkapkan setelah kedua pelaku dan BB yang ditemukan kemudian dibawah ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil shabu olehpria yang mengaku bernama BENANG dengan cara diarahkan melalui Hand Phone (HP),” paparnya.
Lebih lanjut Jupen juga menuturkan kedua tersangka mengaku mengambil paket Shabu tersebut di Kelurahan Sabilambo Kabupaten Kolaka. Sedangkan Tersangka LMY mengaku mengenal pria bernama BENANG melalui Aplikasi Media Sosial Facebook.
“Untuk mempertangung Jawabkan perbuatan kedua tersangka, maka pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” tutup Kabag Ops Polresta Kendari.
Laporan – Lensakita.id