LENSAKITA.ID–JAKARTA. Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Rabu, (01/03/2023).
Dalam aksinya, Ampuh Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan, dugaan kejahatan PT. TMM sudah tidak dapat di tolerir lagi.
Sebab menurutnya, dugaan kejahatan PT. TMM dalam melalukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara sudah diluar batas kewajaran.
“Dugaan kejahatan PT. TMM di Kabupaten Konawe Utara sudah tidak bisa di tolerir lagi, olehnya itu kami harap agar pihak Dirjen Minerba memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada PT. Tristaco Mineral Makmur,” Ucap Arin Fahrul Sanjaya dalam orasinya.
Arin sapaan akrabnya juga membeberkan dugaan kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT. TMM selama melangsungkan kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT. TMM itu diantaranya, Perambahan Hutan, Ilegal Mining atau nambang di luar wiup dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT. TMM”. Beber aktivis yang familiar dengan sebutan AFS itu.
Dihubungin terpisah, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab Ampuh Sultra membenarkan apa yang di sampaikan oleh Arin Fahrul Sanjaya perihal dugaan kejahatan PT. TMM.
“Iya, itu benar. Berdasarkan data yang kami punya dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti,” ungkapnya.
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menuturkan, bahwa dugaan perambahan hutan oleh PT. TMM terdata berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.359 / Menlhk / Setjen / KUM.1 / 6 / 2021 tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.
Selain itu, lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. TMM tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.
Sementara itu, untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang di terbitkan oleh PT. TMM pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT. TMM Rudy Hariyadi Tjandra.
“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT. Tristaco Mineral Makmur itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka,” tegasnya.
Pengurus DPP KNPI ini juga mengatakan, akan kembali melakukan aksi jilid 2 guna meminta pertanggungjawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait keleluasaan PT. TMM melakukan penambangan meski telah merambah kawasan hutan.
“Sebenarnya hari ini 3 titik aksi, namun di KLHK kami terlewat. Jadi kami agendakan kembali untuk aksi jilid 2 Insyaa Allah minggu depan. Pihak KLHK harus bisa memberikan jawaban yang jelas, mengapa PT. TMM belum di tindak sampai saat ini” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id