LENSAKITA.ID–KENDARI. Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk menguasai saham dari PT. Mandala Jayakarta Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat (GEMIB) minta Aparat Penegak Hukum (APH) tangani dengan serius.
Hal tersebut disampaikan Presidium GEMIB Awaludin Sisila, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Bulan Yang lalu.
Menurutnya, sangat aneh melihat perkembangan dari kinerja penegak hukum dari daerah sultra, dari beberapa tersangka masih di biarkan berkeliaran seolah olah tidak memiliki kasus tindak pidana.
“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum dalam pengadilan mengapa hanya mereka yang berduit saja mendapat perlakuan yang istimewah walaupun tindak pidananya jelas melakukan pemalsuan dokumen, padahal ada adagium hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh fiat justicia ruat caelum,” kata Awaluddin pada media ini, Senin (24/04/2023).
Adapun penyataan sikap dari GEMIB yaitu :
- Segera memasuka ke dalam kurungan pelaku terduga memalsukan dokumen yakni. abd.rahim janggi dan leo robert halim.
- Tidak menjadikan sekedar tahanan kota untuk mengantisipasi tersangka agar tidak dibiarkan berkeliaran dan berpotensi akan menghilangkan barang bukti atw mencari peluang kolusi utk menghilangkan atau mengurangi alat bukti.
- Mendesak Jaksa Penuntut umum JPU agar menuntut seberat beratnya pelaku terduga pemalsuan dokumen sehingga mendapatkan efek jera.
Ia juga berharap agar APH jangan membuat masyarakat sultra berasumsi bahwa telah terjadi degradasi dalam penegakkan hukum di wilaya Sultra.
“Kami juga sedang mempersiapkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Sultra jikalau kejati sultra tidak mengindahkan kaidah kaidah hukum yang berlaku,” tutup Awaludin yang juga aktivis Nasional ini.
Laporan : Lensakita.id