Lensakita.id-Konawe Utara, Generasi Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (GENPIL SULTRA) akan melaporkan PT. Wanagon Anoa Indonesia ke Mabes Polri dan KLHK atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Muhamad Pajar selaku Sekretaris Umum GENPIL SULTRA, mengatakan bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia tepatnya di blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara telah melanggar aturan karena beraktivitas tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan dugaan kami adalah telah melakukan bukaan koridor jalan hauling kurang lebih 2 km, bukaan fit ore nikel dalam kawasan Hpt kurang lebih 36 Ha dan bukaan fit penambangan ore nikel di luar IUP kurang lebih 2 Ha.
“Kami menduga bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia telah melakukan penambangan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tidak melihat aturan yang ada dan hal itu harus di hukum sesuai perundangan-undangan jika dugaan kami benar”, ujar Pajar dalam rilisnya ke Lensakita.id (Rabu,3/3/2021)
Dalam Undang-undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dimana yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana 10 Tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah.
Mahasiswa Kehutanan sekaligus Eks Ketua BEM Fakultas Kehutanan Dan Ilmu Lingkungan UHO, menyampaikan secara tegas bahwa pihak Mabes Polri dan KLHK harus profesional dalam menangani persoalan ini dan segera memeriksa pihak PT. Wanagon Anoa Indonesia.
“Kami berharap bahwa Mabes Polri dan KLHK segera memeriksa pimpinan PT. Wanagon Anoa Indonesia dan kalau perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kebenarannya karena kami menduga kemungkinan ada lagi pelanggaran lain di dalamnya selain melakukan aktivitas penambangan tanpa IPPKH,” tutupnya.
Laporan – Ismar