LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Kolaka Utara (GERAM-KU) menggelar aksi di kantor DPRD Kolaka utara, senin (18/10/2021).
Dalam orasinya di depan gedung DPRD Kolut Kordinator GERAM-KU, Mahdanur menuntut DPRD Kolut untuk membuat rekomendasi kepada Polres Kolut untuk selanjutnya pihak kepolisian melakukan penghentian aktifitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. Putra Dermawan Pratama (PDP) yang diduga melakukan penambangan secara ilegal.
Selain itu juga dalam aksinya ada tiga poin pernyataan sikap dari GERAM-KU yang dibacakan saat melakukan orasi dan salah satunya adalah PT. PDP harus bertanggung jawab atas dugaan kerusakan hutan dan pencemaran limbah tambang blok 850 Desa Waitombo dan Desa Sulaho Kecamatan Lasusua. Dan juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa direktur PT. PDP terkait ganti rugi tedakan (PNT) Provinsi Sumber Daya Hutan ( PSDH) dan dana Reboisasi berdasarkan hasil temuan BPK Nomor LHP 74 B/LHP/XIX/KDR.12/2013.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Aspirasi DPRD Kolut yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Ulfa Haeruddin, ST serta Ketua komisi III Abu Muslim, SH.
Mahdanur juga menjelaskan terkait putusan Mahkamah Agung (MK). Dengan adanya penolakan gugatan maupun PK PT. PDP, maka pencabutan IUP OP PT. PDP yg dilakukan Bupati kolut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Karena itu tidak dibenarkan kepada pihak manapun untuk melakukan aktifitas penambangan diatas lokasi PDP yang telah dicabut iupnya.
“Inikan sudah jelas dengan adanya putusan dari MK bahwa sudah tidak ada hak PDP untuk melakukan aktifitas pertambangan di disana,”Jelasnya saat mengelar RDP di ruang Aspirasi DPRD Kolut, senin (18/10/2021).
Kordinator GERAM-KU juga mengatakan, meski IUP OP PT. PDP sudah cabut, akan tetapi kata dia aktifitas penambangan masih masih dilakukan secara ilegal, sehingga ia meminta DPRD Kolut benar – benar serius menanggapi persoalan tersebut.
“Kami minta kepada DPRD Kolut untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar menghentikan aktifitas pertambangan yang kami duga ilegal.”tegasnya
Menanggapi Aspiras aksi tersebut Wakil Ketua I , Hj. Ulfa Haeruddin, mengatakan pihaknya akan segera membahas permasalahan tersebut yang kemudian akan memanggil dinas terkait maupun dari pakar hukum untuk mengkaji persoalan tuntutan massa aksi yaitu permasalahan PT. PDP.
“Untuk saat ini kami masih menerima informasi satu pihak saja, untuk itu saat ini masukkan adik – adik nantinya akan kami tindak lanjuti setelah kami mendapatkan penjelasan status hukum dari pakar hukum serta terkait masalah lingkungan hidup nantinya akan dibahas dengan DLH,”pungkasnya
Sementara itu Ketua komisi III DPRD Kolut Abu Muslim juga menambahkan terkait dengan putusan MK kepada PDP, menurutnya yang memberikan kuasa adalah Pemda Kolut dalam hal ini Bupati yang diwakili oleh Kabag hukum. Yang selanjutnya memberikan kuasa kepada pengacara tersebut , sehingga kata dia mengapa DPRD Kolut harus menunggu dulu penjelasan dari pahar hukum tersebut, agar pakar hukum tersebut dapat menjelaskan kepada DPRD apa yang sebenarnya menjadi putusan dari Mk.
“Kalau dari kami hanya bisa memanggil dan meminta penjelasan kepada OPD yang bermitra dengan DPRD untuk menjelaskan kepada kami salah satunya adalah terkait putusan MK ini,”tuturnya
Sekedar informasi gugatan pencabutan IUP Op yg diajukan PT. PDP terhadap Bupati Kolut ditolak. Semula gugatan PDP dikabulkan Ptun kendari, namun pada tingkat banding pengadilan tinggi tun makassar menolak gugatan PDP sesuai putusan hakim PT TU. Makassar No. 9/B/TUN/2020/PT.TUN.MKS. Selanjutnya PDP megajukan kasasi, namun kasasinya ditolak MA sesuai putusan MARI No. 314K/TUN/2020. Atas putusan kasasi tersebut PDP mengajukan PK namun ditolak sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI NO. 64/TUN/2021. dengan adanya penolakan gugatan maupun PK PT. PDP, maka pencabutan IUP PDP yg dilakukan Bupati kolut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Laporan – Asran