LENSAKITA.ID-JAKARTA. GERAKAN LINTAS AKTIVIS MAHASISWA ANTI KORUPSI (GLAMAK) kembali menggelar demonstrasi jilid ke-3 di depan KPK RI. Aksi demonstrasi tersebut sehubungan dengan proses pengembangan penyidikan KPK RI saat ditetapkannya 3 tersangka yaitu Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, M. Adrian Noevianto (Eks DIRJEN Bina Keuangan Daerah MENDAGRI) dan Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas LH Kabupaten Muna), pada kasus suap senilai 2 Milyar pada pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah Kabupaten Kolaka Timur senilai 350 Milyar oleh KPK RI (27 Januari 2022).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kordinator lapangan aksi GLAMAK Sadam, ia mengungkapkan, Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 4 Februari 2022 dan aksi kedua dilakukan hari ini (16 Februari 2022).
Dalam tuntutannya Sadan menuturkan pihaknya akan terus mendesak KPK RI untuk memeriksa kembali (sebelumnya sebagai saksi korupsi dana Hibah RR dan BSP BNPB di Kolaka Timur) L.M. Rusdianto Emba (Adik Bupati Muna), diduga terlibat bersama dan diduga menerima “fee” dengan tersangka Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas LH Kabupaten Muna) dalam usaha mempertemukan tersangka Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan tersangka M. Adrian Noevianto (Eks DIRJEN Bina Keuangan Daerah MENDAGRI).
“Kami juga mendesak KPK RI untuk mengusut dan mengembangkan penyidikan kasus korupsi peminjaman dana PEN di Kolaka Timur ini, karena diduga Kabupaten Muna juga terjadi kasus korupsi atau suap peminjaman dana PEN yang sama (dengan nilai 233 Milyar, telah cair 58 Milyar), karena terdapat keluarga Bupati Muna maupun kepala OPD Kabupaten Muna diperiksa sebagai saksi bahkan dijadikan tersangka pada 2 kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur,”kata Sadam pada media lensakita.id, rabu (16/02/2022).
Korlap GLAMAK ini juga menambakan dengan kejanggalan pembatalan kontrak proyek Stadion Raha senilai 17 M yang berasal dari Dana PEN. KPK harus menelusuri dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Muna. Dana PEN merupakan dana yang digunakan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi bukan dana yang seenaknya dipermainkan oleh Pejabat Daerah. GLAMAK meminta KPK untuk bergerak cepat dan transparan dalam menangani dugaan suap dana PEN ini, ditakutkan jika lama akan kehilangan barang bukti.
Sadam juga menegaskan dalam tuntutannya, GLAMAK juga mendesak kepada KPK RI untuk segera memeriksa oknum-oknum di dalam DIRJEN Bina Keuangan Daerah KEMENDAGRI, karena diduga sebelumnya juga terdapat oknum-oknum yang terlibat sebagai penghubung/memperkenalkan tersangka Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas LH Kabupaten Muna) dan tersangkaBupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nurdan diduga juga menerima “fee” dari proses tersebut.
“GLAMAK akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, mendukung dan mendesak KPK RI agar serius menanangi dugaan suap Dana PEN di MUNA ini,”tutupnya.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id