LENSAKITA.ID–KENDARI. Garda Muda Anoa (GMA) Soroti PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang beraktivitas di Desa Unggulino, Kecamatan Puriaala, Kabupaten Konawe. Atas dugaan tidak mengantongi izin penggunaan jalan umum.
“Setelah melakukan investigasi lapangan, kami duga kuat PT. RBM tidak punya izin untuk menggunakan jalan umum.” kata ikbal selaku Presidium GMA pada media Lensakita.id, Kamis (09/03/2023).
Tak hanya itu, GMA juga menyoroti dugaan Over Load yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sebab menurutnya. Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan GMA Sultra, pihaknya menemukan beberapa aktifitas kendaraan yang diduga Over Load.
“Padahal kita tau sendiri kondisi jalan di daerah tersebut sangat rusak parah hal ini tentu bertentangan dengan UU NO 22 tahun 2009,” pungkasnya.
Ikbal juga meminta kepada GAKKUM untuk segera menghentikan aktifitas PT. RBM yang diduga telah melanggar UU NO 22 Tahun 2009. Sehingga ia menegaskan akan terus mengawal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. RBM tersebut.
“Tentu dari hasil investigas kami juga akan bertandang ke Sekretariat GAKKUM untuk meminta menghentikan aktivitas PT. RBM ini,” tutup Ikbal.
Laporan : Lensakita.id