LENSAKITA.ID–KENDARI. Terkait adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang di nilai tak kunjung adanya kepastian hukum, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk segera memanggil dan periksa Sekda Konsel secara hukum dan transfaransi.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh GMA Sultra Ikbal Laribae, ia mengungkapkan pihaknya sangat menyesalkan tindakan APH yang di nilai lambatnya dalam menanggani kasus korupsi, yang kini mandet di Kejari Konsel.
“Ada apa dengan Kejari Konsel, kenapa sampai saat ini kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Sekda Konsel sampai hari ini belum ada kejelasan,” kata Ikbal pada media ini, Sabtu (18/03/2023).
Lebih lanjut ia juga menambahkan, bahwa kasus Sekda Konsel yang juga merupakan Eks kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel tersebut sudah sesuai Hasil Audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK). Namun ironisnya sudah berlarut larut kasus tersebut belum juga ada kejelasan yang pasti.
Bahkan lanjutnya, sudah sering di suarakan dan bahkan di laporkan, namun sampai hari ini masih menuai jalan buntuh. Sehingga pihaknya menilai Kejati konsel tidak melakukan tugasnya dengan semestinya.
“Saya selaku Presidium GMA Sultra meminta Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, ST MT segera mencopot sekda Konsel, karena kami menilai tidak bisa mengembang amanah dengan baik,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id