LENSAKITA.ID–KENDARI. Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi (GMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memeriksa mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian izin lintas kepada PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dalam kegiatan pengangkutan ore nikel dari Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe menuju jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kel. Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Presidium GMPK Sultra, Awaluddin Sisila mengatakan, kegiatan pengangkutan ore nikel (haulling) oleh PT. MBS dari Pondidaha, Konawe menuju Nambo, Kota Kendari melintasi jalan umum di Kota Kendari. Sehingga wajib untuk mengantongi izin lintas.
“Kami minta agar Kejati Sultra segera memeriksa mantan Walikota Kendari serta perusahaan yang bersangjutan, itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin lintas ke PT. MBS,” Kata Awaluddin Sisila saat di konfirmasi via whatsapp pribadinya, Selasa (23/03/23).
Pria yang akrab disapa Awal itu mengungkapan, penggunaan jalan umum oleh PT. MBS telah lama berlangusng. Namun sampai berakhirnya masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Walikota Kendari, izin lintas PT. MBS masih menjadi misteri.
“PT. MBS ini sudah lama beroperasi, dan sudah lama juga menggunakan jalan umum di Kota Kendari. Tapi sampai sekarang izin lintasnya belum jelas. Inilah yang kami harapkan untuk di tindaklanjut oleh Kejati Sultra,” jelasnya.
Ia mengungkapkan dalam undang-undang pertambangan disebutkan jalan dan pelabuhan pemilik tambang itu harus dimiliki sendiri oleh perusahaan walaupun ada diskresi.
“Dibolehkan menggunakan jalan umum untuk beberapa ketentuan tapi itu yang belum dimiliki izin tersebut,” ungkapnya.
“Kami sangat berharap kepada kejaksaan tinggi sultra untuk tetap berdiri tegak untuk memberantas pelaku pelaku kejahatan melawan hukum di bumi anoa sultra sehingga integritas dari kejati tidak di ragukan di kalangan masyarakat,” tutup Awal yang juga Mahasiswa Magister Hukum di jakarta.
Laporan : Samsul