LENSAKITA.ID-JAKARTA. Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi Sulawesi Tenggara (GMPK Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republi Indonesia (KPK RI) sebagai aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan mark/up yang di lakukan oleh Kadis Kesehatan dan Direktur BLUD RS Konawe, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa penanganan Covid 19 TA 2020.
Sekretaris GMPK Sultra Muh Gilang Ramadan (MGR) mengungkapkan dari dugaan mark up penanganan covid yang di lakukan kadis kesehatan dan Direktur BLUD RS Konawe yakni pengadaan barang jasa yang tidak bisa di yakini kewajaranya seperti:
-Dinas Kesehatan_Dana kontigensi penanganan covid 19 No Sp2d. 11186/sp2d/4.04.05/2020
-BLUD_Dana Kontigensi penanganan covid 19 No SP2D.08945/SP2D/4.04.5/2020
-Dana kontigensi penanganan covid 19 tahap II No SP2D_11184/SP2D/4.04.4.05/2020.
“Dari temuan tersebut kami menduga adanya kongkalikong, abuse Of power (Penyahgunaan wewenang jabatan) demi memuluskan kejahatan melawan hukum ini/korupsi. Maka dari itu kami akan laporkan ke KPK RI & Kejagung Kadis Kesehatan & Dir BLUD RS Konawe Atas Dugaan Korupsi dan juga pastikan akan mengawal sampai ke rana hukum guna membantu APH menegakkan supremasi hukum di Sultra ini,” kata MGR pada lensakita.id, selasa (25/01/2022).
MGR juga menjelaskan, dalam UU no 31 tahun 1999 pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukayn perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (tahun) dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 uu no 31 thn 1999.
Muh Gilang Ramadhan menegaskan bahwa Kejagung RI dan KPK RI memiliki tanggung jawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi (Mark up)
“APH wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan. Tegas MGR.
Ia pun meminta agar Kejagung RI DAN KPK RI dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir serta para terduga korupsi mendapatkan efek jera.
“Sejatinya prinsip equality before the law bahwa Hukum harus dapat di akses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda, jangan buat kami berasusmsi bahwa telah terjadi dekadensi/kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di indonesia,tutup MGR.
Laporan – Tim Lensakita.id