LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Rajawali Soraya Mas (PT. RSM) di areal Blok lalindu Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut). Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GMPT Sultra) akan melakukan aksi unjuk rasa depan Mabes Polri pada hari kamis mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua GMPT Sultra Awaludin, ia menyampaikan bahwa aktivitas PT. RSM di duga ilegal dalam menjalankan aktivitas pertambangan di areal Blok lalindu Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut dianggapnya kebal hukum, maka dari itu pihaknya meminta agar Mabes Polri untuk turun memeriksa direktur perusahaan tersebut.
“Kami akan melaporkan PT. RSM ke Mabes Polri atas dugaan ilegal mining,”kata Awaludin
Ia juga menjelaskan melalui kajian Hukum GMPT Sultra terkait aktivitas PT. RSM. Hal ini bertentangan dengan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba yang di gamblang pada pasal 35, pasal 158, dan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH,”imbuhnya
“Telah ditegaskan dengan gamblang pada Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Sangat jelas ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat banyak,” tambahnya.
Ketua GMPT Sultra juga ini menuturkan, bagaimana mungkin hal tersebut dibiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalisnya dan kroni-kroninya.
“Seharusnya APH dapat meminimalisir terkait dugaan ilegal mining, agar para perampok cadangan ore nickel di konawe utara mendapatkan efek jera, jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi/Kemunduran penegakan supremasi hukum di bumi anoa sultra ini,”tutup awal.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id