LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait adanya dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang beraktivitas di desa Morombo Pantai ,lasolo, Konawe utara (Konut), Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GMPT Sultra) Mendesak Mabes Polri Menghentikan serta proses direktur PT. PRT.
ketua GMPT Sultra Awaludin menyatakan, bahwa, PT. PRT yang ber- aktivitas di Morombo Pantai,kecamatan lasolo kabupaten konawe Utara itu diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH),IUO dan dokumen perlengkapan pertambangan lainya Sehingga menurut Awal, PT.PRT tersebut belum bisa melakukan aktivitas, Baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUPnya terdapat Wilayah Kawasan Hutan, serta perusahaan tersebut juga belum mengajukan RKAB.
“Perusahaan tersebut melalui investigasi dari GMPT Sultra menemukan adanya aktivitas penambangan yang itu di lakukan oleh PT, PRT yang jelas sudah menyalahi prosedur dalam melakukan penambangan,”kata Awal pada media lensakita.id.
Lanjut Awaludin, berdasarkan peraturan per undang-undangan Minerba Mineral & Batu bara No 3 Tahun 2020 (Esdm) pasal 158 dan pasal 35 bahwa setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPK,IPR,WIUP, Dapat di kenakan sanksi Pidana Selama 5 Tahun Dan denda Sebanyak 100 Miliar Rupiah sedang dalam aturan kehutanan pasal 85 ayat 1 dan 2 serta pasal 12 huruf g berbunyi bahwa korporasi yang membawa alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat di kenakan sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar.
“Sesuai dalam gamblang Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.
Dia menuturkan, hal tersebut di pertegas pada Pasal 50 ayat 3 huruf g Jo Pasal 38 ayat 3 Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Awaludin pula, menyayangkan aktivitas PT, Pribumi Rimba Tenggara yang serta merta melakukan aktivitas perampokan sumberdaya alam di Konawe utara dan di biarkan begitu saja, ia berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Mabes Polri untuk segera menangani laporan dugaan ilegal Mining tersebut,
“Kalau di biarkan begitu saja maka akan merugikan negara hingga Miliaran bahkan triliunan Rupiah karena cadangan nickel yang di keruk lalu di kuasai oleh perampok sumber daya alam yang ada di konut bukan di peruntukan oleh negara maupun rakyat, melainkan untuk diri sendiri dan komplotan perampok sda,”tegasnya.
Ia juga berharap agar kepolisian dapat segera melakukan tindakan sesuatu dengan undang undang yang berlaku agar pelaku kejahatan melawan hukum dalam bidang penambangan mendapatkan efek jera.
“Kami sudah mengumpulkan data yang ada dan kami akan melakukan aksi di mabes polri Kamis mendatang,” tutup Awaludin
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id