LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait adanya dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh PT. Putera Kendari Sejahtera (PKS) yang beraktivitas di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe utara (Konut) kini resmi di laporkan Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GMPT Sultra).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GMPT Sultra Awaludin, ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan di Tipidter Bareskrim Mabes Polri pada hari ini kamis 20 januari 2020 yang di tujuhkan kepada PT. PKS atas dugaan merambah kawasan hutan tanpa ijin dan melakukan penambangan tanpa RKAB.
“PT. PKS yang ber- aktivitas di Desa Waturambaha ,Kecamatan Lasolo kepulauan itu diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH), Sehingga PT.PKS ini belum bisa melakukan aktivitas, Baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUPnya terdapat Wilayah Kawasan Hutan, serta perusahaan tersebut juga belum mengajukan RKAB,” kata Awaludin pada media Lensakita.id, melalui sambungan via WhatshApp, kamis (20/01/2022).
Mahasiswa Asal Sultra ini juga menuturkan, jika Perusahaan tersebut melalui investigasi dari GMPT Sultra menemukan adanya aktivitas penambangan yang itu di lakukan oleh PT, PKS yang menurut Awaludin sudah menyalahi prosedur dalam melakukan penambangan.
“Berdasarkan peraturan per undang-undangan kehutanan pasal 85 ayat 1 dan 2 serta pasal 12 huruf g berbunyi bahwa korporasi yang membawa alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan di gunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dapat di kenakan sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar.,”pungkasnya.
“Serta sesuai dalam gamblang Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.
Ketua GMPT Sultra ini juga mengungkapkan jika hal tersebut dipertegas pada Pasal 50 ayat 3 huruf g Jo Pasal 38 ayat 3 Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.tegas Awal aktivis Nasional ini
Awaludin menambahkan, jika dirinya menyayangkan adanya aktivitas PT, PKS yang serta merta melakukan aktivitas perampokan sumberdaya alam di Konawe utara dan di biarkan begitu saja oleh instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), Sehingga ia berharap kepada APH dalam hal ini Mabes Polri untuk segera menangani laporan dugaan ilegal Mining tersebut.
“Kalau di biarkan begitu saja maka akan merugikan negara hingga Miliaran bahkan triliunan Rupiah. Karena cadangan nickel yang di keruk lalu di kuasai oleh perampok Sumber Daya Alam (SDM) yang ada di konut bukan di peruntukan oleh negara maupun rakyat, melainkan untuk diri sendiri dan komplotan perampok SDM,”tutupnya.
Laporan – Tim Lensakita.id