LENSAKITA.ID-JAKARTA. Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Type D Kota Kendari yang memiliki nilai kontrak yang sangat fantastis sebesar ± 88 M yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kota Kendari di tahun 2022 mengalami kemangkrakan yang di duga kuat adanya indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme yang di lakukan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor, Rabu (2021/08/2023).
Kordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) Didin Alkindi mengatakan bahwa, aksi tersebut berangkat dari sebuah investigasi yang di lakukan oleh Lembaga GMS. Bahwa proyek yang bernilai fantastis itu memang sedang tidak berjalan/mangkrak.
Dan ia juga mengatakan pihaknya sudah memiliki foto dan vidio serta dokumen-dokumen pendukung atas bangunan RSUD Type D yang mangkrak tersebut.
Lebih lanjut Didin menjelaskan, jika proyek RSUD Type D Kota Kendari dengan no. Kontrak 440/1067/DINKES/V/2022 tertulis tanggal Kontrak Kerja di mulai pada 11 Mei 2022 dan akhir waktu kontrak tertulis sampai 31 Desember 2022 dengan jangka waktu kerja selama 235 (Dua Ratu Tiga Puluh Lima) hari kelender tidak mampu di selesaikan oleh pihak Kontraktor.
Sehingga di berikan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan pembangunan melalui Tahap Add.01 dengan no.kontrak 442/4770/ADDENDUM/DINKES/XI/2023 dengan waktu pelaksanaanya Sembilan Puluh(90) hari kalender dan tertanggal selesai 31 Maret 2023.
Kata Didin, seharusnya di waktu Add. 01 Itu pekerjaan sudah rampung, tetapi faktanya sampai bulan juli 2023 ini ketika pihaknya melakukan pemeriksaan langsung terhadap gedung RSUD Type D ternyata masih banyak bangunan dalam yang belum di rampungkan seperti ruangan yang belum di pasangkan tehel, plafon masih banyak yang bolong dan masih banyak lagi yang belum di rampungkan.
“Itu bangunan hanya tampak depan saja yang di anggap rampung, belakang pun masih aburadul pembangunannya, apalagi kalau masuk di dalam masih ada ruangan yang belum di pasangkan tehel dan plafon,” ucap Didin .
Menurutnya, Perealisasian dana PEN Perlu di kawal oleh semua pihak, dan kata Didin seharusnya PJ WaliKota dan DPRD Kota Kendari Intens mengawasi pembangunan tersebut. Terlebih lagi jika melihat kasus dana PEN di SulTra sudah banyak pihak yang di tangkap karna ketidak jujuran Pengelolaan Dana PEN seperti hal nya di Kabupaten Kolaka dan Muna.
Maka atas dasar itu lah Lembaga GMS membawa dua tuntutan yang di suarakan di depan KPK :
- Periksa Kepala Dinas Kesehatan, PPK dan kontraktor atas Dugaan indikasi KKN pada proyek pembangunan RSUD Type D Kota Kendari yang sudah setahun lebih masih juga belum rampung.
- Meminta KPK untuk segera melakukan Pemanggilan terhadap penyelenggara Negara seperti WaliKota, Kapala Dinas Kesehatan, PPK yang diduga kuat terlibat dalam proyek RSUD Type D Kota Kendari sebagai pertanggung jawaban penyerapan Dana PEN yang ada Di Kota Kendari.
Didin Alkindi yang biasa di sapa bang DA itu mengatakan bahwa dirinya dan Lembaga GMS akan terus melakukan desakan kepada KPK agar secepatnya tuntutan aksinya untuk di tindak lanjuti.
Ia menambahkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan gerakan aksi di Kejaksaan Agung RI guna melaporkan hal yang serupa, sembari akan terus mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan KKN pada proyek pembangunan RSUD Type D Kota Kendari.
“Semua pihak yang memiliki wewenang seperti Kejagung RI, Kapolri, KPK dan Pihak-pihak yang memiliki otoritas atas pengawasan Dana PEN akan kami datangi untuk melaporkan atas dugaan KKN pada proyek pembangunan RSUD Type D Kota Kendari,” tutup Didin.
Laporan : Lensakita.id