LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Gerakan pemuda mahasiswa sulawesi tenggara jakarta (GPM Sultra-Jakarta) Kembali menggelar aksi Unjuk rasa di depan Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rabu, (17/01/2023).
Aksi tersebut di latarbelakangi dengan adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati kolaka timur dan 13 oknum anggota DPRD kabupaten kolaka timur (koltim).
Diketahui Dugaan suap dan gratifikasi dilakukan pada pemilihan Bupati koltim pada tahun 2022 lalu.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua GPM Sultra-Jakarta, Salfin Tebara, dirinya mengatakan bahwa tindakan dugaan suap dan gratifikasi dilakukan oleh Bupati Koltim bersama 13 anggota DPRD Koltim harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK RI.
“Dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim dan oknum DPRD Koltim pada pemilihan Bupati Koltim tahun 2022 lalu, harusnya menjadi fokus aparat penegak hukum, KPK RI harus tegas mengusut dan membongkar kasus ini,” tegasnya.
Pasalnya, dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim, inisial AA yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Koltim mengumpulkan beberapa anggota DPRD Koltim dengan iming-iming akan memberikan uang senilai Rp. 200 juta.
Bukan hanya uang tunai yang di duga berikan AA, tetapi kata Salfin, juga berbentuk barang yakni handphone kepada beberapa oknum anggota DPRD kabupaten Koltim.
“Hal tersebut terkonfirmasi melalui salah satu Mantan Anggota DPRD Koltim inisial RS bahwa ada pembagian uang dalam bentuk Dollar Singapura maupun dalam bentuk Dollar AS dengan Kode “Donat”ujar wakil ketua BEM fakultas fisip universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu.
Namun ironisnya lanjut Salfin, aparat penegak hukum terkesan menutup mata terkait dugaan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Koltim.
Kata Salfin, jelas dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Menyatakan penyelenggara negara atau pejabat publik harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, namun lain halnya yang di lakukan Bupati koltim dan beberapa oknum anggota DPRD Koltim.
Ditempat yang sama, Sekertaris Umum GPM Sultra-Jakarta, Egit Setiawan menegaskan bahwa aksi yang pihaknya lakukan adalah aksi yang ke tiga kalinya dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dugaan suap dan gratifikasi di tindak tegas
“Aksi yang kami lakukan hari ini adalah aksi yang ketiga kalinya, dan ini bentuk penolakan terhadap pejabat publik yang melakukan praktik KKN dan itu harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Sekum GPM Sultra-Jakarta menantang KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati kolaka timur, Abdul Azis dan Beberapa oknum anggota DPRD koltim.