LENSAKITA.ID–KENDARI. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) kecam aktivitas tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Sebelumnya, pada Kamis 9 Maret 2022 yang lalu, beredar video aksi unjuk rasa masyarakat molore raya di media WhatsApp yang sedang memperjuangkan tanah mereka yang di duga telah di serobot oleh PT. GKP.
Pada kesempatan tersebut, Julianto Jaya Perdana Wakil Ketua DPD GPM Sultra Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyoroti aktivitas PT. GKP yang di nilai tidak taat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Masyarakat wawonii telah memenangkan gugatanya atas Perda Konkep No. 2 tahun 2021 Tentang RTRW di MA, mestinya jika perusahaan tersebut taat terhadap proses hukum dan mau melakukan upaya hukum berupa banding maka tidak sepatutnya anak perusahaan Harita Grup tersebut melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi di wilayah konsensi nya untuk sementara waktu, karena statusnya masih berperkara (A Quo),” kata Julianto Jaya pada media ini, Kamis (09/03/2023).
Lebih lanjut, Julianto (sapaan karibnya) menerangkan bahwa masyarakat Wawoni telah memenangkan gugatan nya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 57/P/HUM/2022, yang menurutnya konflik sosial yang kerap terjadi terhadap masyarakat lingkar tambang vs PT. GKP di sebut-sebut akibat kelalaian pemerintah Konawe Kepulauan.
“Ini yang menjadi pertanyaan mengapa kemudian Pemda Konkep belum mengeksekusi putusan MA tersebut, Jika Pemdanya taat terhadap sistem peradilan dan pro terhadap hukum positif yang berlaku sudah semestinya mereka segera merevisi Perda RTRW nya, Jangan sampai muncul persepsi masyarakat bahwa terdapat kawin kepentingan di tubuh Pemda Konkep,” bebernya.
Akibat aktivitas tambang yang kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat, Pihaknya secara kelembagaan mengecam kegiatan pertambangan PT. GKP yang tidak pro terhadap masyarakat wawoni dan tidak taat terhadap sistem peradilan yang sedang berlangsung di Konawe Kepulauan.
“Kami secara kelembagaan sangat mengecam aktivitas tambang di Pulau Wawonii, Mulai dari dugaan penyerobotan lahan PT. GKP serta aktivitas tambang di wilayah pulau pesisir kecil tersebut,” kecamnya.
Terakhir ia menambahkan Agar Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman RI Wilayah Sultra untuk segera membentuk Tim dalam memberikan kepastian hukum di pulau Wawoni
“Demi Keadilan, Kami meminta agar Polda Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman RI untuk segera membentuk tim kerja sebagaimana dalam pembentukan Perda RTRW Konkep yang di nilai tidak sesuai dengan hierarki perundang-undangan dan sesegera mungkin aktivitas tambang di pulau kecil tersebut untuk segera di hentikan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id