LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), Sabtu (14/06/2025).
Dalam Muswilub tersebut, Asran Doiyu terpilih dan resmi ditetapkan sebagai Gubernur LSM LIRA Sultra yang baru periode 2025-2028 dan disambut antusias oleh seluruh jajaran DPD LSM LIRA se-Sultra, termasuk DPD Kolaka Utara (Kolut), yang menyaksikan terpilihnya Asran Doiyu sebagai momentum kebangkitan dan semangat baru bagi organisasi.
Dalam pernyataannya, Bupati LSM LIRA Kolaka Utara Rafsan Jani,S.H.,M.Kn menyampaikan rasa optimisme terhadap kepemimpinan LSM LIRA Sultra yang baru.
“Kami menyambut baik terpilihnya Bapak Asran Doiyu sebagai Gubernur LSM LIRA Sultra. Ini adalah semangat baru untuk memperkuat peran LSM LIRA sebagai wadah Aspirasi Rakyat dan mitra kritis Pemerintah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Saddang Husain, yang turut memberikan apresiasi atas terpilihnya Asran. Dalam keterangannya, beliau menyatakan harapannya terhadap sinergi antara DPW dan DPD.
“Kami ucapkan selamat kepada Bapak Asran atas amanah yang diberikan sebagai Gubernur LSM LIRA Sultra. Semoga dibawah kepemimpinannya, DPW dan DPD dapat bersinergi dengan baik dalam mengawal kepentingan-kepentingan masyarakat,” harapnya.
Proses pemilihan berlangsung secara demokratis dan melibatkan berbagai elemen struktural LIRA di tingkat Pusat, wilayah dan daerah. Asran Doiyu dinilai sebagai sosok yang visioner, komunikatif, dan memiliki rekam jejak panjang dalam gerakan sosial dan pemberdayaan masyarakat
Dengan semangat baru ini, LSM LIRA Sultra di bawah kepemimpinan Asran Doiyu diharapkan mampu menjadi pilar perubahan positif dan mitra aktif dalam pembangunan daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dan sekedar diketahui, DPD LSM LIRA Kolaka Utara kini dinahkodai oleh Rafsan Jani,S.H.,M.Kn, sebagai Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, periode 2025-2028, yang sebelumnya dijabat oleh Ahmad Yarib. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA Indonesia Nomor : B-00031/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.KOLAKA UTARA/I/2025.
Laporan : Nirwanyah