LENSAKITA.ID-KENDARI. Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ruksamin didampingi Kuasa Hukumnya Dedi Ferianto, SH mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/08/2023).
Kedatangan Bupati Konawe Utara ke Polda Sultra untuk 5 ormas atau aktivis Sultra diantaranya, penanggungjawab Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM), Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi (AMPK), Gerakan Aktivis Anti Korupsi (GAAS), dan penanggungjawab Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya datang di Polda Sultra ini karena saya merasa di fitnah oleh sejumlah aktivis Sultra akibat demo yang sudah dilakukan belum lama ini. Teman-teman aktivis ini telah menyebarkan pamflet bohong yang berisikan bahwa saya melakukan korupsi dan di kirim ke Whatsapp Group (WAG). Atas hal itu saya langsung melapor di Kepolisian dan hari ini saya datang untuk dimintai keterangan,” ungkap H. Ruksamin kepada awak media.
“Sebagai warga indonesia maka saya laporkan di Kepolisian dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh sejumlah aktivis tersebut,” tambah H. Ruksamin .
Lanjut Ketua DPW PBB Sultra ini mengatakan, ketika tuduhan tersebut benar maka dirinya siap diadili dan dihukum, namun ketika tuduhan itu tidak benar adanya maka ia tempuh jalur hukum.
“Biarkan pihak kepolisian yang proses, supaya clear semua,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ruksamin menegaskan bahwa, dirinya tidak anti kritik. Namun, perlu dijelaskan kritik dan fitnah itu berbedah. Dan yang disampaikan teman-teman aktivis beberapa hari lalu adalah fitnah sehingga merusak nama baiknya.
“Percepatan pembangunan di Konut tidak terlepas dari kritik masyarakat, akademisi dan lain sebagainya. Bedah kritik, bedah fitnah. Yang dilakukan teman mahasiswa tersebut seolah saya sudah dipidana. Tapi lagi-lagi saya katakan semua kita serahkan kepada pihak berwajib. Soal hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum,” turupnya.
Laporan : Lensakita.id