https://youtu.be/02S6xAm1dgE?si=wtwxaLstaGx9-DQR
LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ruksamin, meluncurkan program sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Konawe Utara. Dan program tersebut merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
H. Ruksamin menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari berkomitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Konawe Utara lengkap tahun 2023-2024. Untuk itu, kata H. Ruksamin, pihaknya telah menghibahkan dana sekitar Rp5 miliar kepada pihak BPN.
Tidak hanya itu, Bupati Konawe Utara ini juga akan memberikan kenaikan anggaran bagi kecamatan yang berhasil menuntaskan program GEMAPATAS di wilayahnya sebesar Rp1 miliar.
“Program GEMAPATAS ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan adanya tanda batas tanah yang jelas, maka konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat dapat diminimalisir,” ucapnya.
Untuk mendaftarkan tanah secara gratis lanjut H. Ruksamin, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Petugas desa atau kelurahan akan membantu masyarakat dalam mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan, diantaranya :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Keterangan Ganti Hak (SKGH)
- Surat keterangan dari kepala desa atau lurah
“Program GEMAPATAS ini disambut baik oleh masyarakat Konawe Utara. Masyarakat merasa senang karena dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis,” tutur H. Ruksamin.
Sementara itu, salah satu masyarakat Konawe Utara yang mendaftarkan tanahnya yakni bapak Samsul mengatakan, bahwa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
“Saya senang sekali karena bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Ini sangat bermanfaat bagi saya,” kata Samsul.
Samsul juga berharap agar program ini dapat terus dilanjutkan agar masyarakat Konawe Utara lainnya juga dapat memperoleh sertifikat tanah.
“Program GEMAPATAS ini merupakan program yang sangat penting untuk dilaksanakan. Program ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tutup Samsul.