LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara T.A. 2023, yang dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Senin (13/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM, Sekda Konawe Utara, Kadis Kominfo yang di wakili Sekertaris Diskominfo Syahruddin, SE., MM, serta para kepala OPD dan Staf lingkup Pemda Konawe Utara.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Ardin Sito A., S.SI., M.Si yang juga bertindak selaku Ketua Panitia kegiatan menjabarkan dalam laporannya bahwa, kegiatan sosialisasi PPID Pelaksana ini merupakan salah satu program yang ada di Diskominfo Konawe Utara yang merupakan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ditempat yang sama Bupati Konawe Utara H. Ruksamin dalam sambutannya usai meresmikan Sosialisasi PPID Pelaksana ini menjelaskan, kegiatan tersebut menilai peran dan fungsi PPID sangatlah penting di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini.
“Berbagai macam kegiatan dan program sudah kita laksanakan, untuk itu jadikan PPID ini sebagai sarana dalam memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi berita hoax,” ucap H. Ruksamin.
Selaku pimpinan tertinggi di konawe Utara, H. Ruksamin berharap dengan terpentuknya PPID di tiap OPD, pelayan kepada masyarakat terkait data dan informasi dapat menjadi lebih baik.
Sementara itu Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah dalam sambutannya mengungkapkan bagaimana mengelola PPID, dimana masyarakat memiliki hak atas informasi dari Badan Publik. Selain itu juga Ridwan Badallah juga menjelaskan tentang jenis-jenis informasi, diantaranya informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan apa informasi yang dikecualikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
“Informasi Publik merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU No. 14 serta informasi yang berkaitan dengan kepentingan public,” tuturnya.
Laporan : Lensakita.id