LENSAKITA.ID-KENDARI. Hamzah meminta keadilan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra ) terkait kasus pengaduan klaim kepemilikan 1 buah unit Bulldozer merk Komatsu D85E-SS-2, serial number J15181.
Selaku pelapor, Hamzah mempertanyakan sejauh mana pengaduannya di tindak lanjuti atau hanya berjalan ditempat? sebab menurutnya, kasus tersebut telah dia laporkan pada tanggal 31 Maret 2021 dan tapi sampai saat ini belum ada titik terang.
“Pada tanggal 31 Maret 2021, saya membuat pengaduan ke Polda sultra cq Dirkrimum Polda Sultra, perihal pengaduan tentang tindak pidana penggelapan yang di duga dilakukan oleh Ronald Rompas Bin Heng berupa 1 unit buldozer Komatsu, D85E-SS-2, serial number J15181 milik saya pribadi,” kata Hamzah dalam keterangan persnya yang berlangsung di salah satu kafe di Kendari, Senin, ( 07/06/022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah surat pengaduan dirinya diterima oleh pihak Dirkrimum Polda Sultra, kemudian ia diberitahukan bahwa yang menangani pengaduan dirinya adalah Subdit III Unit II Dit Reskrim Umum Polda Sultra melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) dengan nomor surat B/302/IV/2021/Dit Reskrimum, tertanggal 03 April 2021.
“Kemudian pada tanggal 09 April 2021, saya diperiksa sebagai saksi dalam Berita Acara Interogasi.
Setelah saya menunggu perkembagan dari pengaduan saya, beberapa bulan kemudian saya menerima surat dari Dit reskrimum Polda Sultra No. B/458/VI/2021/Dit reskrimum, tertanggal 07 Juni 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) yang ke dua tentang penyidik yang telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan akan disampaikan perkembangan selanjutnya”, tuturnya.
“Selanjutnya beberapa hari kemudian saya menerima surat dari Dit reskrimum No. B/501/VI/2021/Dit reskrimumm tertanggal 18 Juni 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) yang ke tiga tentang pemberitahuan bahwa pengaduan kami tidak dapat dilanjutkan dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana”, lanjut Hamzah.
Ia juga menuturkan, dari hasil penyelidikan tersebut dirinya sangat tidak puas, yang mana menurutnya, kepemilikan alat berat miliknya sah dan dapat ia buktikan dengan dokumen yang lengkap.
“Kemudian karena ketidakpuasan saya terhadap penyelidkan yang dilakukan oleh penyidik Dit reskrimum Polda Sultra, saya mengajukan permohonan gelar perkara tertanggal 10 Juli 2021,” paparnya.
Setelah itu lanjut Hamzah, dirinya menunggu beberapa minggu, dan ia kembali mendapatkan surat dari Ditreskrimum Polda dengan nomor surat B/550/Res 7.5/VIII/2021 Ditreskrimum perihal Pemberitahuan perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan tentang kesimpulan hasil pemeriksaan saksi saksi yang pada intinya bahwa :
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dapat disimpulkan bahwa alat berat jenis komatsu buldozer Komatsu, D85E-SS-2, serial number J15181 dan invoice atas nama PT. Tiga Jaya Sukses Sudah diserahkan ke saudara Andi Susanto sesuai dengan Surat Pelepasan hak, selanjutnya saudara Andi Susanto menyerahkan alat berat tersebut kepada Philip Rudiana tanggal 15 Februari 2021 di Makassar namun dalam proses pembayaran cicilan ke PT. Tifa Finance dilakukan oleh saudara Philip Rudiana sesuai dengan bukti transfer yang dikirm setiap bulan ke rekening sdr. Hamzah,” jelasnya.
Sehingga ia menyimpulkan, dari kesimpulan tersebut diatas yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan memutar balikkan fakta yang ada. Kemudian dirinya mencari keadilan ke Mabes Polri dengan membuat surat pengaduan ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri tertanggal 23 Oktober 2021. Kemudian pada tanggal 22 November 2021 dirinya menerima surat dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan nomor surat : B/9698/XI/Res.7.8/2021/Bareskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke – 1 satu.
“Sejak saya menerima surat pada point 9 diatas saya bolak balik meminta informasi ke Kabag Wassidik Polda Sultra perihal surat dari mabes polri, namun hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi yang jelas perihal perkara yang saya alami saat ini, hingga saya tidak tahu lagi mau kemana mencari keadilan. Sampai saat ini perkara saya tidak ada ujung penyelesaiannya, apakah pengaduan kami dihentikan atau tidak . saya sebagai masyarakat biasa merasa di dzolimi dalam perkara saya ini. Sehingga saya tetap berusaha untuk mendapatkan hak saya kembali. Saya masih percaya kepada pihak kepolisian dengan semboyan PRESISI POLRI dan saya kan terus mengawal kasus tersebut sampai kapan pun sesuai jalur hukum yang ada”, tutup Hamzah.
Dari berita diturunkan pihak awak media masih menunggu tanggapan dari pihak tergugat dan pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
Laporan : Lensakita.id