LENSAKITA.ID-KENDARI. Opsnal Sat ResNarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan 2 orang pria hanya dengan berselang sehari, yakni AM ( 29 ) yang di amankan pada hari Sabtu ( 04/06 ) sekitar pukul 15.00 Wita, dan tersangka ZF ( 23 ) yang di amankan pada hari Minggu ( 05/06 ) sekitar pukul 16.30 wita. Atas kasus dugaan pengedaran obat terlarang yang di duga Narkotika jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menjelaskan, penangkapan tersangka AM dilakukan di Jalan Patimura Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sedangkan tersangka ZF diamankan di pinggir jalan Konggoasa Kelurahan Watulondo Kecamatan Puwatu Kota Kendari.
“Jadi untuk tersangka AM sendiri, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AM, Sekitar pukul 15.30 wita petugas kepolisian satresnarkoba polresta juga berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 2,67 gram, dan 1 buah dompet, 1 lembar tisu, 1 sachet plastik bening kosong, serta 1 unit hp milik tersangka AM” kata Hamka pada awak media.
Kemudian lanjut Hamka, sedangkan untuk tersangka ZF sendiri, saat di lakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap ZF, di temukan barang bukti didekat ZF berupa 1 sachet plastik bening di duga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam pembungkus rokok Surya, dengan berat bruto + 4,46 gram. Petugas Kepolisian juga mengamankan, 1 unit handphone merk Oppo beserta simcard milik terlapor ZF.
“Jadi setelah kedua tersangka di amankan pada hari yang berbeda beserta barang bukti yang ditemukan. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu juga, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari ini juga menuturkan, tersangka AM mengaku diarahkan mengambil paket shabu oleh seseorang berinisial CC dengan cara ditempelkan di sekitar Kantor PLN. Dan menurut pengakuan tersangka AM, bahwa CC tersebut beralamat di sekitar Kecamatan Baruga, dan saat ini penyidik dan Tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan CC.
Sedangkan lanjut Hamka, tersangka ZF mengaku mengambil shabu tersebut dari pria berinisial RM dan EF masing-masing sebanyak 1 sachet di Desa Lakomea Kecamatan Sampara. Kemudian dari 2 sachet Shabu tersebut tersangka satukan menjadi 1 sachet untuk diedarkan, dan saat ini Tim opsnal Sat ResNarkoba PolresTa Kendari sedang mendalami keberadaan pelaku RM, dan EF.
“Jadi menurut pengakuan tersangka AM maupun ZF, hanya gara – gara faktor ekonomi, sehingga mereka nekat mengedarkan narkotika jenis Shabu,” bebernya.
Atas perbuatan kedua tersangka AM dan ZF maka kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Lensakita.id