LENSAKITA.ID-KENDARI. Seorang wanita di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial ER (49) nekat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu, demi mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 1.500.000 dari seseorang yang berinisial Enjel.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, anggota lidik sat resnarkoba polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di lakukan dilokasi kontrakan ER disalah satu Kontrakan Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sekitar jam 18.45 wita.
“Jadi usai di lakukan penggeledahan, anggota menemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 22 paket plastik bening dengan berat bruto + 9,28 gram yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” kata hamka pada awak media saat menggelar konferensi pers di mapolresta Kendari, Selasa (21/06/2022).
Lebih lanjut Hamka menjelaskan, setelah pelaku beserta BB lainnya diamankan, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari membawa ER dan BB ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Tersangka mengaku diarahkan mengambil paket shabu dari lelaki yang ia beri nama Enjel disekitar Kecamatan Baruga yang ia kenal melalui hand phone,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, tersangka EN tersebut mengaku mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu disekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan Arahan dari lelaki yg ia beri nama Enjel.
“Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu tersebut adalah uang 1.500.000 ,” paparnya.
Kasat Narkoba Polresta Kendari ini juga menambahkan, dari pengakuan tersangka, hanya persoalan faktor ekonomi sehingga menjadi modus tersangka mengedarkan Shabu. Selain itu juga penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Enjel.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id